Pakar ULM Sebut Pencabutan Gugatan Walikota-Ketua DPRD Banjarmasin di MK Tak Beri Pendidikan Hukum

0

PAKAR hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Dr Muhammad Hadin Muhjad menilai pencabutan gugatan judicial review oleh Walikota Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya di Mahkamah Konstitusi (MK) tak beri contoh pendidikan hukum yang baik.

“FAKTANYA dalam amar putusan perkara Nomor 58-59/PUU-XX/2022, tanggal 29 September 2022, permohonan pencabutan gugatan dari pemohon Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasi Harry Wijaya justru ditolak MK,” ucap Hadin Muhjad kepada jejakrekam.com, Minggu (2/10/2022).

Menurut Hadin, walau berkas permohonan pencabutan perkara Nomor 60/PUU-XX/2022, melalui surat tanggal 22 September 2022 diterima via Biro Umum-Mailing Room MK pada Rabu (28/9/2022), toh dalam putusan MK untuk perkara yang sama ditegaskan adanya penolakan.

BACA : Cabut Gugatan UU Kalsel di MK, Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya Dikritik

“Bahwa berdasarkan ketentuan pada huruf f, RPH (Rapat Permusyaratan Hakim) pada 26 September 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara Nomor 60/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Hadin, mengutip putusan MK.

BACA JUGA : Abaikan Perintah Mendagri, 2 Akademisi ULM Sebut Walikota Banjarmasin Tak Langgar Aturan

Guru besar ULM ini merincikan lagi dalam putusan MK, pencabutan gugatan oleh Walikota-Ketua DPRD Banjarmasin itu mendasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Ibukota, Perubahan Nama Daerah dan Nama Ibukota dalam Pasal 7 hingga Pasal 11 telah diatur mekanisme pemindahan ibukota provinsi sehingga mempertahankan Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalsel adalah bukan melalui judicial review, namun melalui executive review.

BACA JUGA : Takut Dideadline Mendagri, Alasan Walikota Ibnu Sina Cabut Gugatan UU Kalsel di MK

“Kalau membaca diksi putusan MK, saya menduga putusan ini disusun oleh Prof Saldi Isra (hakim konsitusi yang juga guru besar hukum tata negara Universitas Andalas),” kata Hadin.

Doktor ilmu hukum lulusan Universitas Airlangga Surabaya ini mengatakan lazimnya pencabutan gugatan perkara itu pada tahap jawab-menjawab, bukan pada pokok perkara apalagi telah memasuki masa pemeriksaan saksi dan ahli.

BACA JUGA : Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel

Untuk diketahui, berdasar Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang, persidangan di MK dibagi dalam tiga tahap, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan dan pengucapan (putusan).

Pakar hukum yang juga Ketua Senat ULM, Prof Dr Muhammad Hadin Muhjad. (Foto researchgate.net)

“Jadi, berdasar putusan untuk perkara yang sama Nomor 58-59/PUU-XX/2022, dengan sendirinya permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XX/2022 oleh pemohon Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Harry Wijaya ditolak MK. Sebab, dalam amar putusan MK menolak seluruhnya permohonan para pemohon,” tutur Hadin.

BACA JUGA : Kado Pahit Harjad Banjarmasin ke-496, Walikota-Ketua DPRD Cabut Gugatan UU Kalsel di MK

Hanya saja, Ketua Senat ULM ini mengakui pencabutan gugatan oleh kedua pemohon; Walikota-Ketua DPRD Banjarmasin itu jelas tidak memberi pendidikan hukum yang baik bagi warga.

“Kita juga tak tahu apa sanksi yang dikenakan kepada Walikota dan Ketua DPRD Banjarmasin sebagai pemohon jika tak mencabut gugatan dari Mendagri (Tito Karnavian)? Jika itu alasan yang mendasarinya,” cecar Hadin.

BACA JUGA : Bukan Sengketa Banjarmasin-Banjarbaru, Walikota Ibnu Sina Ogah Cabut Gugatan di MK

Dia mengatakan sejatinya jika ingin mencabut gugatan di MK, karena pengajuan permohonan juga berdasar hasil rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, maka hal serupa juga harusnya dilakoni kedua belah pihak pemohon.

“Itu memang etika hukumnya. Tidak bisa serta merta mencabut gugatan karena adanya surat perintah dari Mendagri,” imbuh Hadin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.