Takut Dideadline Mendagri, Alasan Walikota Ibnu Sina Cabut Gugatan UU Kalsel di MK

2

TERANCAM kena deadline Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjadi alasan kuat bagi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mencabut gugatan judicial review UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK).

IBARAT permainan tim sepakbola, keputusan mencabut gugatan perkara Nomor 60/PUU-XX/2022 lewat surat tanggal 22 September 2022 oleh pemohon Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, justru ‘menyerah’ saat berada di masa injury time.

“Pencabutan (gugatan judicial review UU Kalsel) itu, ya sesuai arahan Mendagri, agar jangan sampai antara pemerintah,” ucap Ibnu Sina, usai pembukaan Raker Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Korwil V Regional Kalimantan di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kamis (29/9/2022).

BACA : Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?

Alasan pencabutan gugatan justru jelang pengucapan putusan oleh majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi dijawab singkat Ibnu Sina. “Ya, karena kita juga dideadline (Mendagri),” ucapnya.

Ibnu Sina mengaku memang sepatutnya pencabutan gugatan judicial review gugatan UU Provinsi Kalsel, terkait dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 berisi pemindahan ibukota berkedudukan di Banjarbaru, diambil lewat rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Bukan Sengketa Banjarmasin-Banjarbaru, Walikota Ibnu Sina Ogah Cabut Gugatan di MK

Untuk diketahui, 8 fraksi di DPRD Banjarmasin secara bulat; Golkar, Gerindra, PAN, PDI Perjuangan, PKS, PKB, Demokrat dan Fraksi Bintang Restorasi Pembangunan (gabungan PPP, PBB dan NasDem) bersama Walikota Ibnu Sina menetapkan untuk mengajukan gugatan judicial review ke MK atas UU Nomor 8 Tahun 2022 pada Kamis (24/3/2022) lalu.

“Pencabutan tidak dilakukan dengan rapat parupurna, karena sudah dikomunikasikan dengan pihak DPRD Kota Banjarmasin. Persetujuan untuk menyampaikan gugatan saat itu sudah kami komunikasikan juga dengan DPRD. Mungkin tidak usah ada paripurna untuk mencabut (gugatan di MK) itu,” papar Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

BACA JUGA : 8 Fraksi DPRD Banjarmasin Dukung Judicial Review UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi

Dirinya menghormati putusan MK yang ternyata menolak seluruh gugatan atau permohonan dari para pemohon perkara Nomor 58 dan 59/PUU-XX/2022 dari Kadin Kota Banjarmasin dan perwakilan warga tergabung di Forkot Banjarmasin melalui Borneo Law Firm (BLF).

“Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK, karena putusan MK itu final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain. Jadi, kita hormati saja,” ucap Ibnu Sina.

BACA JUGA : Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing! BLF Duga Mendagri Sudah Maladministrasi

Untuk diketahui, pasca terbitnya surat ‘perintah’ Mendagri Tito Karnavian bernomor 180/4177/SJ, tanggal 22 Juli 2022 itu membuat Walikota Ibnu Sina dipanggil ke Jakarta.

Kabarnya, Walikota Ibnu Sina saat bertemu Mendagri Tito Karnavian dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw sempat ‘memarahinya’ di Jakarta. Ini karena buah dari pernyataan Ibnu Sina yang sebelumnya ogah mencabut gugatan judicial review, hingga diberi tenggat waktu karena kabarnya bakal ada sanksi mendera.

BACA JUGA : Masukan Hakim MK bagi Penggugat UU Kalsel : Pemindahan Ibukota Provinsi Cukup Pakai PP Bukan UU

Sebelumnya, tim utusan Walikota Ibnu Sina kabarnya juga sudah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengajukan permohonan pencabutan perkara lewat surat tertanggal 22 September 2022.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin, Hendra mengaku terkejut dengan pencabutan gugatan uji formil UU Kalsel di MK lewat tracking perkara di laman mahkamah.

BACA JUGA : Siap Adu Argumentasi, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy : Akhiri Polemik Ibukota Provinsi!

“Memang kami terkejut dengan keputusan (pencabutan gugatan), karena keputusan untuk menggugat juga berdasar hasil rapat paripurna. Memang, harus ada langkah evaluasi yang serius. Dengan catatan harus bersatu elemen di DPRD Kota Banjarmasin,” tutur Hendra.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
2 Komentar
  1. Masrul berkata

    Wajar saja kepala daerah memang dibawah kementrian dalam negeri, jika ada bawahannya berbuat diluar kebijakan atasannya pasti ditegur

  2. Muhammad Willy, S.E berkata

    merebut Kota Banjarmasin dari tangan penjajah, banyak yang tidak tau SEJARAH nya …

    Ayah saya ikut berjuang merebut Kota Banjarmasin dari Penjajah …

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.