14 TPS Sudah Ditutup, DLH Banjarmasin Segera Pasang CCTV Jaring Pelanggar Bandel Pembuang Sampah  

0

DARI 14 tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di Banjarmasin yang telah ditutup, ternyata hanya dua bekas TPS  dinilai masih bandel. Faktanya, masih ada warga yang membuang sampah di lokasi itu.

DUA lokasi bekas TPS itu adalah kawasan Pasar Kuripan dan Jalan Veteran, Banjarmasin. Sampah di lokasi yang sudah ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, ternyata masih ditemukan berserakan dan mengeluarkan bau tak sedap.

“Ya, hanya dua TPS di kawasan Pasar Kuripan dan Jalan Veteran yang masih kedapatan ada warga membuang sampah di lokasi itu. Beda dengan 12 TPS yang sudah ditutup, tak ditemukan adanya pembuangan sampah oleh warga,” tutur Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin, Marzuki kepada jejakrekam.com, Minggu (2/10/2022).

BACA : DLH Banjarmasin Perpanjang Penarikan Retribusi Sampah Dengan PTAM Bandarmasih

Demi menjaring warga yang bandel karena tetap membuang sampah di dua lokasi itu, Marzuki memastikan pihaknya akan segera memasang kamera pengawas (CCTV).

“Ini sudah krusial, karena terjadi pelanggaran pembuangan sampah di lokasi TPS yang sudah ditutup berulang kali,” ucap Marzuki.

Menurut dia, pengajuan anggaran pengadaan CCTV itu sudah dikirimkan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Banjarmasin, sembari menunggu anggaran biaya tambahan (ABT) dalam APBD Perubahan 2022.

BACA JUGA : Menabur Sampah Plastik, Menuai Mikroplastik dalam Rantai Makanan di Barito Kalimantan Selatan

“Memang pengadaan CCTV untuk dipasang di lokasi TPS yang ditutup tidak bisa segera ada. Tapi, kami melihat berbagai upaya sudah dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tak membuang sampah lagi di TPS yang sudah ditutup, tapi masih ada yang bandel,” tutur Marzuki.

Termasuk, menurut dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banjarmasin untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar tindak pidana ringan (tipiring).

“Bahkan, warga yang terbukti membuang sampah di TPS yang sudah ditutup sudah dituntut ke pengadilan karena tipiring. Hingga dikenakan denda Rp 50 tibu oleh hakim, ternyata tak memberi efek jera,” ucap Marzuki.

BACA JUGA : Menanggulangi Sampah di TPA Basirih, Pemkot Banjarmasin dan PT Sucofindo Jalin Kerja Sama

Sebagai shock therapy, Marzuki berharap agar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin bisa mengenakan denda besar mencapai Rp 300-400 ribu berdasar Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebab, beber dia, dalam Perda 21/2011 membuat sanksi pidana dan denda maksimal bagi pelanggar pembuang sampah sembarangan Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

“Dengan adanya rekaman CCTV itu, kami bisa menuntut pelaku dihukum maksimal berdasar Perda Nomor 21 Tahun 2011 oleh hakim. Ini semata-mata untuk efek jera, sehingga pelaku bisa mengubah perilakunya membuang sampah sembarangan, bukan pada tempatnya,” papar Jack, sapaan akrabnya.

BACA JUGA : Ironis, Ada Pos Satpol PP, Tumpukan Sampah Masih Menggunung di Bekas TPS Pasar Kuripan

Bahkan, masih menurut dia, dengan bukti rekaman CCTV itu, tindakan tipiring bisa maksimal diterapkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin ke pengadilan.

“Memang soal penanganan sampah ini, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota. Semua elemen masyarakat harus berkolaborasi dan memiliki tanggung jawab yang sama. Ini demi menjaga kebersihan dan keindahan Kota Banjarmasin,” pungkas Jack.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.