Hakim Konstitusi (MK) Antara Kebenaran Vs Kaum Culastis

1

Oleh : ‘Kai’ Syarifuddin Nisfuady SH

MAHKMAH Konstitusi (MK) pada hari Kamis (29/9/2022) telah memberikan keputusan walau belum berpihak sepenuhnya kepada para pemohon masyarakat Kota Banjarmasin mengenai gugatan judicial review atas UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022.

NAMUN, para hakim konstitusi (MK) setidaknya dapat bisa menjaga kepercayaan rakyat. Sebuah lembaga peradilan konstitusi yang lahir dari rahim reformasi. Putusan MK sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Kota Banjarmasin, Urang Banjar asli, para keturunan Raja Banjar, para simpatisan dan seluruh rakyat Indonesia meskipun tidak memuaskan segolongan kaum ‘Culastis’. Pancasila dan Konstitusi sudah hidup kembali di tengah Low Trust Society.

BACA : Melawan Narasi Pembangkangan Terhadap Gugatan UU Provinsi Kalsel

Forum Kota (Forkot) Banjarmasin yang diwakili ‘Kai’ Syarifuddin Nisfuady, Hamdani, Ali dan Khairiadi Asa sejak awal memang optimistis punya legal standing sebagai pemohon gugatan judicial review. Kemudian, gugatan ini dikuasakan kepada firma hukum; Borneo Law Firm (BLF) dimotor advokat muda; Dr Muhammad Pazri dan rekan.

Sebab, sejak awal penyerahan dokumen, bukti dan lainnya, kami betul-betul ingin membuktikan dalil-dalil kebenaran, dimana gugatan ini untuk menggentarkan kaum ‘culastis’ yang bersemayam dalam produk peraturan perundang-undanga tersebut. Bahkan, mereka patut diduga kuat telah membuat kesalahan fatal dalam produk hukunnya.

BACA JUGA : Jaga Banjarmasin Demi Menjaga Moral Bangsa

Jika kebanyakan orang Banjar menyebut culas atau ketulahan (tertimpa tulah). Sedangkan, dalam kamus saya adalah kaum culastis. Kebenaran tetap kebenaran dan kesalahan tetap kesalahan . Kebenaran akan diadili dan dihakimi oleh orang-orang yang selalu mengabdi kepada kebenaran , bukan sebaliknya kebenaran dihakimi oleh orang-orang yang justru mengabdikan dirinya kepada dusta.

Dan, 9 hakim konstitusi MK telah membuktikan bahwa mereka bukanlah mengabdikan dirinya kepada dusta tapi mengabdi kepada kebenaran. Dalam beberapa kali persidangan di MK sejak tanggal 23 Mei 2022 hingga tanggal 29 September 2022, para pemohon dan saksi ahli berpegang teguh kepada kebenaran adalah sesuatu yang sesuai dengan realitas. Kebenaran adalah sesuatu yang sesuai dengan objeknya – dan kebenaran adalah mengatakan sesuatu apa adanya.

BACA JUGA : Bentuk Forkot Banjarmasin, 52 Dewan Kelurahan Siap Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Kepada seluruh rakyat Indonesia, kita tetap harus optimistis menaruh harapan pada Mahkamah Konstitusi (M ). Yakni, putusannya yang memiliki nilai kepastian hukum dan keadilan yang subtansial. Proses gugatan adalah proses hukum, bukan proses politik, sehingga putusan yang dihasilkan adalah putusan hukum. Hakim MK sudah bekerja sebaik mungkin dalam keputusannya pada Kamis, 29 September 2022 demi kepentingan bangsa dan negara. Bukan berpihak untuk kepentingan salah satu pihak.

BACA JUGA : Tebar Ribuan Spanduk Tolak Ibukota Kalsel Di Banjarbaru, Forkot : Ini Langkah Politik Warga Banjarmasin

Dengan demikian putusan yang diambilnya sudah menegakkan kepastian hukum dan keadilan. Hal ini menjadi catatan sejarah Indonesia sudah memberikan optimistis baru bagi proses penegakan hukum di Indonesia ke depan. Walau, dengan putusan itu masih tersimpan ‘mosi tidak percaya’ kepada MK yang selalu ada di hati warga Banjarmasin, selama hayat dikandung badan.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin

Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. syarifuddin nisfuady berkata

    Ma’ambung Dihantak……. , Daguuummmmm !!!

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.