Bentuk Forkot Banjarmasin, 52 Dewan Kelurahan Siap Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

0

52 perwakilan Dewan Kelurahan se-Banjarmasin sepakat untuk menggugat UU Provinsi Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MEREKA pun sepakat mewadahi diri dalam Forum Kota (Forkot) Banjarmasin dengan menghimpun pendapat tokoh masyarakat serta elemen lainnya. Pembentukan Forkot Banjarmasin yang mayoritas diwakili 52 Dewan Kelurahan serta tokoh masyarakat ini, turut didukung sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kota Banjarmasin.

Rapat pembentukan Forkot Banjarmasin ini sepakat untuk memberi kuasa kepada Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri dan kawan-kawan untuk mengajukan uji formil dan materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggagas sekaligus Ketua Forkot Banjarmasin Sy Nifsuady menggali data, informasi dan fakta sebagai modal gugatan di kediaman seorang tokoh di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin, Selasa (8/3/2022) malam.

BACA : Sindir UU Provinsi Kalsel dengan Pantun, Walikota Ibnu Sina : Kalu Pina Katulahan Lawan nang Tuha!

Ada lima poin sikap dari Forkot Banjarmasin dimotori 52 Dewan Kelurahan atas lahirnya UU Provinsi Kalsel dengan muatan pasal pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Lima poin surat pernyataan sikap keberatan atas ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru adalah sebagai berikut :

1.Bahwa kami sangat keberatan terhadap UU Provinsi Kalsel, di manasalah satu pasal berbunyi Ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru yang sudah disahkan DPR RI bersama pemerintah dalam rapat paripurna pada 15 Februari 2022.

2. Bahwa pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dilaksanakan tanpa melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya dan diskusi dengan unsur masyarakat Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Curiga Frasa Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru adalah Pasal ‘Seludupan’ di UU Provinsi Kalsel

Penggodokan gugatan class action terhadap UU Provinsi Kalsel dibahas dalam pertemuan 52 Dewan Kelurahan di Banjarmasin, tadi malam. (Foto Asyikin)

3. Bahwa dengan ini, kami meminta agar ibukota Provinsi Kalsel tetap berkedudukan di Kota Banjarmasin. Ini mengingat tidak ada urgensi pemindahan ibukota Provinsi  Kalselke Banjarbaru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan  sejarah kota Banjarmasin di mana sejak 24 September 1526 adalah ibukota Kesultanan Banjar dan ibukota Provinsi Kalimantan (Borneo) dan pelaku sejarah terbentuknya kota Banjarmasin berada di Banjarmasin.

4. Bahwa pemindahan ibukota Provinsi Kalsel sangat berpengaruh terhadap penurunan daya tarik Kota Banjarmasin dalam beberapa sektor seperti perdagangan, jasa industri , pembangunan pariwisata dan lain-lain.

5. Bahwa dengan adanya pernyataan ini terlampir dukungan keberatan dari 52 Dewan Kelurahan Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Modal Gugat UU Provinsi Kalsel, Walikota Ibnu Sina Galang Opini Para Pakar

Penggagas sekaligus Ketua Forkot Banjarmasin, Sy Nifsuady menegaskan pertemuan 52 Dewan Kelurahan bersama elemen masyarakat lainnya merupakan tindaklanjuti dari dialog Bamara di RRI Banjarmasin, Rabu (2/3/2022) malam.

“Dari pertemuan kedua ini menghadirkan 52 Dewan Kelurahan bersama tokoh dan elemen masyarakat lainnya, akan berlanjut pada jilid ketiga dengan pertemuan yang lebih besar lagi,” ucap Sy Nifsuady kepada jejakrekam.com, Selasa (8/3/2022) malam.

BACA JUGA : UU Kalsel Ada 2 Versi; 8 Pasal dan 49 Pasal, Pazri : Bisa Dibenturkan dengan UUD 1945!

Bahkan, beber dia, direncanakan akan menggelar pertemuan dengan menghadirkan 500 orang untuk memperkuat gerakan menggugat UU Provinsi Kalsel khususnya pasal pemindahan ibukota provinsi ke Banjarbaru.

“Alhamdulilah dalam pertemuan malam ini, 99 persen dari 52 kelurahan se-Banjarmasin hadir dan sepakat untuk menggugat UU Provinsi Kalsel dengan memberi kuasa hukum kepada BLF Banjarmasin untuk gugatan class action,” ucap tokoh masyarakat Banua Anyar ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.