Jaga Banjarmasin Demi Menjaga Moral Bangsa

0

Oleh : Sy Nisfuady

GUGATAN judicial review atas UU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan pada Bab II Pasal 4 yang berbunyi Ibukota Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru, merupakan langkah untuk menjaga Kota Banjarmasin.

APA yang kami lakukan dalam gugatan judicial review atas UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama tim advokat dari Borneo Law Firm (BLF) merupakan murni aspirasi publik, khususnya warga Banjarmasin.

Tentu saja, langkah hukum konstitusi ini ditempuh karena berhasilnya penguatan penanaman wawasan kebangsaan yang terjadi pada kekuatan Forkot Banjarmasin dan terkhusus masyarakat asli Kota Banjarmasin.

BACA : Telaah UU Provinsi Kalsel, Forkot Banjarmasin Yakin Gugatan Judicial Review Dikabulkan MK

Kami meyakini wawasan kebangsaan dapat memberikan jaminan atas tercapainya kepentingan nasional baik ke dalam maupun keluar. Hal ini bisa memberikan gambaran dan arah yang jelas bagi kelangsungan hidup bangsa , sekaligus perkembangan kehidupan bangsa dan negara di masa depan.

Kami meyakini 9 hakim konstitusi akan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah sosok yang dapat dipercaya. Para hakim ini juga bersikap independen dan tidak terpengaruh pihak manapun, serta pengawasan di Mahkamah Konstitusi (MK) pun juga terbuka dan transparan.

BACA JUGA : Berkah Spirit Sultan Suriansyah, BLF dan Forkot Banjarmasin Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Mahkamah Konstitusi juga pasti akan membangun kepercayaan masyarakat. Apalagi, MK merupakan lembaga peradilan yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Putusannya yang nanti mengembalikan status ibukota Provinsi Kalimanta Selatan ke Banjarmasin pasti sesuai dengan rasa keadilan untuk masyarakat Kota Banjarmasin. Dalam hal ini, masyarakat di Indonesia yang menggugat UU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan pada Bab II Pasal 4 yang berbunyi Ibukota Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.

BACA JUGA : Bentuk Forkot Banjarmasin, 52 Dewan Kelurahan Siap Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Inilah harapan putusan dari gugatan Forkot Banjarmasin bersama Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, nantinya. Jika nanti ini sudah terputuskan, artinya Mahkamah Konstitusi sudah berhasil dalam menggandeng masyarakat dalam mengembangkan program pendidikan pemahaman dan kesadaran berkonstitusi bagi seluruh masyarakat.

Hal ini berkelindan dalam menghidupkan pemahaman tentang Pancasila dan konstitusi , dan Mahkamah Konstitusi diyakini pasti akan keluar dari fase low trust society. Mari kita buktikan nanti dan kita lawan kezalaman kalangan ‘culastik’ yang memiliki nafsu politik berkuasa di Bumi Antasari.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.