Tebar Ribuan Spanduk Tolak Ibukota Kalsel di Banjarbaru, Forkot : Ini Langkah Politik Warga Banjarmasin

0

GERAKAN menolak dan menggugat UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 yang berisi frasa pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru, makin massif dilakoni Forum Kota (Forkot) Banjarmasin.

DIMOTORI tokoh Banua Anyar, Sy Nisfuady, Aman Fahriansyah (eks anggota DPRD Banjarmasin) serta elemen masyarakat lainnya gerakan pemasangan 5.000 spanduk pun ditebar. Hingga, Kamis (31/3/2022) malam hingga Jumat (1/4/2022) dini hari, sedikitnya sudah lebih 1.200 spanduk telah dipasang seantero Banjarmasin.

Seperti di depan kediaman Rumjab Gubernur Kalsel Jalan R Suprapto, gerbang ASDP, pertigaan Tugu KB, perempatan Jalan Pangeran Antasari, depan Gedung KNPI Kalsel, Lapangan Kamboja hingga ke pelosok kampung di Banjarmasin.

Ketua Forkot Banjarmasin Sy Nisfuady mengatakan gerakan massal 5.000 spanduk merupakan aksi nyata dari warga atas pemindahan ibukota Kalsel ke Banjarbaru.

BACA : Galang Donasi Gugatan UU Provinsi Kalsel, Forkot Sebar 5000 Spanduk Banjarmasin Menggugat

“Kami juga merasa bangga karena keputusan bulat atas penolakan pemindahan ibukota Kalsel dan pengajuan gugatan judicial review atas UU Nomor 8 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPRD Kota Banjarmasin dalam rapat paripurna dewan menjadi penyemangat kami,” kata Kai Nisfuady, sapaan akrabnya kepada jejakrekam.com, Jumat (1/4/2022) dini hari.

Menurut dia, aksi pemasangan spanduk hingga rencana gugatan ke MK melalui firma hukum Borneo Law Firm (BLF) merupakan ikhtiar nyata warga Banjarmasin menolak pemindahan ibukota Kalsel ke Banjarbaru, karena dibahas terkesan secara diam-diam dan minim partisipasi publik.

BACA JUGA : Bentuk Forkot Banjarmasin, 52 Dewan Kelurahan Siap Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin Sy Nisfuady yang akrab disapa Kai. (Foto Tangkapan Layar)

BACA JUGA : Resmi! UU Provinsi Kalsel Bermuatan Pemindahan Ibukota Dikasih Nomor 8 Tahun 2022

“Ini langkah politik dan langkah hukum yang diambil Forkot mewadahi 52 Dewan Kelurahan di Banjarmasin. Dalam demokrasi, gerakan semacam ini sah-sah saja dan tidak melanggar hukum. Apalagi, dalam Forkot ini seluruh elemen masyarakat Banjarmasin ada dan lengkap,” kata Kai Nisfuady, sembari memperlihatkan legalitas akta notaris Forkot Banjarmasin dikeluarkan Nurnaningsih, sembari menunggu verifikasi dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Forkot Banjarmasin mengimbau seluruh perkantoran, pertokoan, pasar-pasar yang cinta dengan Kota Banjarmasin segera menunjukkan apresiasinya. Yakni, lewat pemasangan spanduk menolak dan menggugat UU Provinsi Kalsel dengan swadaya sendiri.

BACA JUGA : Proses Legislasi Ugal-Ugalan, BLF Yakin 8 Pasal UU Provinsi Kalsel Nomor 8/2022 Dibatalkan MK

“Begitu pula, imbauan dari Forkot Banjarmasin ditujukan kepada seluruh kepala sekolah baik, SD, SMP hingga madrasah yang ada di Banjarmasin bisa berbuat hal serupa. Terpenting lagi, Walikota Banjarmasin segera Intruksikan semua jajaran di bawahnya agar segera melakukan gerakan massal moral dengan pemasangan spanduk. Jika perlu, Walikota Ibnu Sina turun ke lapangan memberi contoh aksi,” kata Kai Nifsuady.

Termasuk pula, beber Nisfuady, unsur empat pimpinan dan 41 anggota DPRD Banjarmasin bergerak di daerah pemilihan (dapil) masing-masing sebagai langkah nyata menindaklanjuti hasil rapat paripurna dengan suara bulat menolak pemindahan ibukota ke Banjarbaru, serta menerjunkan para konstituennya turut ambil bagian dari gerakan massal ini.

BACA JUGA : Walikota dan DPRD Banjarmasin Harus Jadi Pemohon Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel

Sementara itu, Direktur BLF Banjarmasin Dr Muhamad Pazri mengungkapkan draf gugatan judicial review sudah hampir rampung digarap pihaknya.

“Sudah lebih 80 persen kerangka judicial review atas UU Kalsel ke MK. Jadi, tinggal input para pemberi kuasa dan menguraikan asalan kerugian konstitusional, maka gugatan judicial review bisa segera didaftarkan ke MK,” kata doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.