Menyimak Pasar Promosi Berbasis Politik pada Musim Kompetisi Kekuasaan

0

Oleh : H Dudung A Sani

BISNIS politik, makelar politik, bunglon politik bagian yang tak terpisahkan dengan aktor  interest guide (pemandu kepentingan) dan modusnya beraneka ragam. Tetapi, tujuannya tetap sama yakni untuk kepentingan pribadi dan kolega yang didukung dan bakal dipilih.

KOMPETISI perebutan kekuasaan politik reklamenya adalah visi dan misi untuk menarik simpati masyarakat dan selokan-selokan indah dari komunitas pendukung dan berbagai macam propaganda timses untuk calon kandidat mereka. Dengan tujuan untuk mengawal keberhasilan jagoan yang mereka dukung.

Dalam kompetisi perebutan kekuasaan politik suasana negeri atau daerah dimeriahkan oleh pasar promosi dengan tema sumbangan dan sedekah berbasis politik. Termasuk, ritual ibadah berbasis politik, tak ketinggalan baik di masjid, mushala dan di rumah – rumah untuk berdoa mendukung  para kandidat agar berhasil menduduki singgasana kekuasaan.

Para kandidat  pada musim tersebut sangat akrab dan murah senyum kepada masyarakat. Berbeda sekali setelah selesai kompetisi secara drastis berubah 180 derajat, komunikasi pun terputus dan tegur sapa secara dekat berubah menjadi tegur sapa jarak jauh karena kandidat  sibuk dengan urusan singgasana yang baru diduduknya. Dan tradisi ini yang tak pernah berubah setelah selesai musim kompetisi.

BACA : Demokrasi Indonesia Dibajak Oligarki, Ketum Partai Ummat : Kita Lawan dan Basmi!

Manusia dalam mengarungi hidup dan kehidupan di atas dunia ini, tidak akan pernah puas dan tidak akan pernah merasa cukup terhadap kebutuhan. Ketidakpuasan akan muncul bilamana sudah terbiasa dengan jabatan kemewahan duniawi, sehingga selalu ingin mendapatkan sesuatu yang lebih lagi dapat satu ingin dua, dapat dua ingin tiga dan seterusnya. Jadi, tidak akan pernah puas dengan segala bentuk keserakahan. Mereka akan melibas apa saja yang ada di sekeliling mereka demi memenuhi kebutuhan dan keinginan nafsu serakah.

BACA JUGA : Koalisi Masyarakat Sipil Kalsel Sebut Politik Uang Seperti Kentut

Meskipun di dalam Alqur’an surat Al-Araf ayat 56 telah menerangkan untuk tidak melakukan kerusakan di muka bumi, tetapi mereka mengabaikannya

Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan. (QS Al-A’raf: 56)

Tafsir Kementerian Agama, dalam ayat ini Allah melarang manusia agar tidak membuat kerusakan di muka bumi. Larangan membuat kerusakan ini mencakup semua bidang, seperti merusak pergaulan, jasmani dan rohani orang lain, kehidupan dan sumber-sumber penghidupan seperti pertanian, perdagangan, merusak lingkungan dan lain sebagainya.

BACA JUGA : Hanya Simbol Kedaulatan Rakyat, Demokrasi Indonesia Kini ‘Dibajak’ Oligarki

Bumi ini sudah diciptakan Allah dengan segala kelengkapannya, seperti gunung, lembah, sungai, lautan, daratan, hutan dan lain-lain, yang semuanya ditujukan untuk keperluan manusia, agar dapat diolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, manusia dilarang membuat kerusakan di muka bumi.

Secara umum dan spesifik, Alquran juga menerangkan diversitas atau bentuk-bentuk kerusakan yang terjadi di atas bumi. Misalnya, merampas atau mencuri harta milik orang lain. Bentuknya bisa korupsi, pungli, merampas hak atas tanah orang lain, merampas sumber daya alam dengan cara yang ilegal untuk kepentingan pribadi dan golongan dalam  berbagai modus.

BACA JUGA : Refleksi Kritis Aktivis asal Kalsel di Tengah Pandemi: Review Buku Desmond J Mahesa

Dalam kompetisi kekuasaan politik peran aktif dari pengusaha sukses memiliki andil dengan money is power dapat merangkul para kompetitor yang akan berlaga dalam perebutan kekuasaan politik. Setelah berhasil mengantarkan kemenangan terhadap para petarung menduduki jabatan, dimana para donator menagih imbalan berupa kompensasi baik berhubungan dengan proyek maupun yang berkaitan dengan perizinan usaha dari para donasi.

Pada akhirnya akibat berhutang budi kepada para donator atau pemberi donasi, maka ketika ia memegang kekuasaan tak bisa berkutik dengan para pemodal kompetisi.(jejakrekam)

Penulis adalah Advokat pada Kantor Advokat D’ Perfect Lawyer & Partner Kalsel

Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.