Antara Istilah Kriminalisasi dan Pasang Badan

0

Oleh : H Dudung A Sani, SH, M.Ag

PUBLIK Banua sempat dihebohkan dengan mencuatnya aksi dukung mendukung baik yang pro maupun kontra atas perkara yang telah menyeret eks Bupati Tanah Bumbu dua periode, Mardani H Maming (MHM).

APALAGI ada dugaan aktor intelektual yang dibidik lembaga penegak hukum. Ini karena diduga terlibat beberapa kasus atau overdekriminalisasi yang mengundang sorotan tajam dari kalangan ormas, pemerhati hukum pemerhati politik dan masyarakat independen.

Pada awalnya, maraknya pembicaraan bersumber dari terseretnya aktor Banua yang disebut-sebut namanya di dalam persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yakni dugaan pelanggaran UU Nomor. 4 Tahun 2009 Pasal 93 ayat (1) tentang larangan terhadap pengalihan IUP Pertambangan dan mineral dan dugaan gratifikasi mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

BACA : Kupas Tuntas Omnibus Law, Anggota DPR RI Dapil Kalsel Siap Pasang Badan

Ketika disebut – sebut nama aktor intelektual Banua (mantan bupati Tanah Bumbu) dalam proses persidangan bermunculanlah elemen organisasi masyarakat dan tokoh politik Banua ikut mengawalnya. Ada pula pihak yang berupaya meng-counter bahwa tokoh intelektual politik tidak bersalah dan orang baik yang sengaja dikriminalisasi dan pemberitaan di-framing agar viral untuk menyalahkan aktor politik tersebut.

Aksi protes ini menjadikan ormas yang berempati kepada intelektual politik. Mereka pun turun ke jalan melakukan gerakan simpatik berorasi di depan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BACA JUGA : Tolak Ibukota Provinsi Pindah ke Banjarbaru, Eks Wagub Kalsel Siap Pasang Badan

Dengan aksi protes aktor intelektual yang dinilai tidak bersalah dan bersamaan dengan aksi ini muncullah slogan, Kriminalisasi dan Pasang Badan. Kita akui, dalam beberapa bulan belakangan ini, Pengadilan Tipikor Banjarmasin tengah gencar-gencarnya membidik  dugaan korupsi. Termasuk, kasus dugaan gratifikasi di balik terbitnya IUP di Tanah Bumbu.

Apa kaitannya dengan narasi orasai pasang dan kriminalisasi dalam kasus ini? Pasang badan dapat diartinya adalah seseorang yang rela mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk menyelamatkan seseorang. Sedangkan arti kriminalisasi adalah upaya menyelamatkan kehormatan orang tertentu. Dan mungkin juga, para tersangka ini hanyalah orang-orang yang dianggap salah sasaran oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA : Tolak Kriminalisasi dan Lawan Mafia Hukum, Massa Lekem Demo di PN Tipikor Banjarmasin

Agar tidak gagal paham dengan istilah tersebut, kriminalisasi adalah menjadikan suatu perbuatan yang awalnya bukan tindak pidana ditetapkan menjadi tindak pidana. Sedangkan dekriminalisasi yang mulanya tindak pidana menjadi bukan tindak pidana. Begitu juga dengan istilah over kriminalisasi adalah perbuatan yang dapat dipidana itu terlalu banyak atau banyak aturan yang bisa untuk mempidanakan seseorang.

BACA JUGA : Metamorfosis YADAH; Para Pentolannya Bentuk YDH’HAM Siap Advokasi Kasus Kriminalisasi

Nah, kalau istilah pasang badan bisa saja diartikan dalam ilmu bela diri adalah menangkis serangan yang dilancarkan orang lain. Kerap juga digunakan di kalangan bodyguard artinya adalah menjaga dan membela seseorang yang wajib dilindungi kalau tersandung masalah hukum.

Hal ini berdasar penjelasan dan arti kata memasang badan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online adalah memasang badan mengalami hukuman di penjara.(jejakrekam)

Penulis adalah Advokat dan Ketua Tim di Kantor Advokat D’Perfect Lawyer & Partner Kalsel

Pencarian populer:arti pasang badan,https://jejakrekam com/2022/08/16/antara-istilah-kriminalisasi-dan-pasang-badan/,Apa arti kata pasang badan?,Istilah pasang badan,pasang badan maksud
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.