Usai Apartemen di Jakarta, KPK Geledah Kantor PT Batulicin Enam Sembilan dan Kediaman MHM

0

USAI mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) dua periode 2010-2014 dan 2016-2018, Mardani H Maming (MHM) ditetapkan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi, dilanjutkan dengan penggeledahan.

JIKA sebelumnya, tim KPK menggeledah apartemen milik MHM di Kempinski, Jakarta pada Selasa (28/6/2022). Penggeledahan ini guna mencari barang bukti terkait dengan sangkaan penerimaan hadiah atau janji penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ternyata, berselang beberapa bulan, kantor milik MHM di Batulicin, yakni PT Batulicin Enam Sembilan dan kediamannya di Jalan Manggis, Batulicin, Selasa (16/8/2022). Tampak dari pantauan sejak Selasa (16/8/2022) pagi, beberapa dokumen dan berkas diangkut tim KPK dalam beberapa boks plastik besar baik dari kantor PT Batulicin Enam Sembilan hingga rumah pribadi mantan Bendahara Umum PBNU itu.

BACA : Ungkap Alasan Hukum, Guru Besar Al-Azhar Yakin Mardani H Maming Tak Bersalah

Saat ditanya awak media, petugas KPK enggan memberikan komentar soal penggeledahan di dua tempat di Batulicin. Mereka langsung memasuki mobil, usai diduga membawa 3 kotak plastik besar dan dua koper.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK. Namun, Made enggan berkomentar karena masalah itu merupakan kewenangan Polda Kalsel maupun Mabes Polri.

Setali tiga uang, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifa’i juga enggan berkomentar. “Kami belum dapat informasi,” jawab Rifa’i singkat kepada jejakrekam.com, Selasa (16/8/2022).

BACA JUGA : Dicegah ke Luar Negeri dan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mardani H Maming Membantah

Untuk diketahui, KPK menetapkan MHM sebagai tersangka karena diduga menandatangani IUP operasi dan produksi peralihan dari PT BKPL ke PT PCN dengan beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate. 

Atas tindakan itu, MHM dinilai telah melanggar Pasal 93 ayat (1) UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009bahwa “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”.

Berdasar rilis KPK, MHM diduga beberapa kali menerima uang dari Henry Soetio selaku pengendali PT PCN melalui perantaraan orang kepercayaan dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan MHM.

BACA JUGA : Kawal Bendum PBNU Mardani H Maming, 1.000 Banser Dikerahkan ke PN Tipikor Banjarmasin

KPK mengendus aktivitas itu dibungkus dalam formalism perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut.Diduga uang yang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening sejumlah sekitar Rp 104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.

Atas perbuatan itu, KPK menetapkan MHM sebagai tersangka karena melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA : Ada Perintah Transfer Uang, 3 Saksi Ungkap Kronologi Utang-Piutang Terdakwa dan Henry

KPK juga menahan MHM selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli-16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan MHM diprediksi akan diperpanjang oleh KPK.

Jaksa KPK Tito Jaelani saat berada di PN Tipikor Banjarmasin mengakui keputusan untuk menyidangkan perkara mantan Bupati Tanah Bumbu MHM itu apakah nanti di Jakarta atau di Banjarmasin, tergantung keputusan pimpinan KPK bersama satuan tugas (satgas).

BACA JUGA : Mardani Disebut Terima Suap Rp 89 Miliar, Kuasa Hukum: Tidak Benar dan Tendensius

“Untuk persidangan jika berkas perkara dianggap sudah lengkap, apakah disidangkan di Banjarmasin atau Jakarta, tergantung keputusan satgas. Selain itu juga mempertimbangkan situasi dan kondisi,” ungkap Tito Jaelani, beluma lama tadi.(jejakrekam)

Penulis Tim
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.