Tolak Ibukota Provinsi Pindah ke Banjarbaru, Eks Wagub Kalsel Siap Pasang Badan

0

MANTAN Wakil Gubernur HM Rosehan Noor Bachri siap pasang badan untuk mempertahankan status Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

HAL ini menyusul adanya item pasal dari RUU Provinsi Kalimantan Selatan yang tengah digodok DPRI, usai disetujui bersama pemerintah pusat era Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan UU yang lama, UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Nah, dalam RUU Provinsi Kalsel terutama di Pasal 4 ditegaskan ibukota berkedudukan di Kota Banjarbaru.

“Setahu saya apalagi menyangkut Pasal 4 RUU Provinsi Kalsel yang akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956, tidak ada pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” ucap HM Rosehan Noor Bachri kepada jejakrekam.com, Sabtu (19/2/2022).

BACA : Pasal 4 RUU; Ibukota Kalsel di Banjarbaru, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina: Uji Publik Dulu!

Sebagai wakil rakyat di DPRD Kalsel, Rosehan memastikan akan memperjuangkan dari aspek historis, legalitas dan lainnya bahwa Banjarmasin merupakan ibukota Kalsel.

“Sewaktu saya menjabat Wakil Gubernur Kalsel periode 2005-2010 bersama Gubernur Rudy Ariffin juga tidak pernah disinggung soal pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Waktu itu, hanya disepakati jika Banjarbaru menjadi pusat perkantoran Pemprov Kalsel saja,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel ini.

Mantan Wakil Gubernur Kalsel HM Rosehan NB yang kini Ketua Fraksi PDIP DPRD Banjarmasin. (Foto Dokumentasi JR)

Dia memastikan akan siap pasang badan bahkan menggalang penolakan bersama 7 anggota DPRD Kalsel asal dapil Banjarmasin mengenai rencana pemindahan ibukota provinsi ke Banjarbaru.

“Saya akan pasang badan dan cari solusinya, benang merahnya selama ini jelas selama ini bahwa ibukota Kalsel tetap berada di Banjarmasin,” tegas Rosehan.

BACA JUGA : Banjarbaru Jadi Ibukota Provinsi Kalsel, Ini Kata Aditya Mufti Ariffin

Ia hakkul yakin rakyat Banjarmasin pun akan sepakat dengan penolakan pemindahan ibukota provinsi ke Banjarbaru. “Bisa saja nanti lewat diskusi atau gerakan lainnya untuk mempertahankan Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalsel. Saya yakin rekan-rekan di DPRD Kalsel pun akan mendukung hal serupa,” cetus Rosehan.

Menurut dia, pernyataan dari Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dengan adanya RUU Provinsi Kalsel menempatkan Banjarbaru sebagai ibukota provinsi yang baru menggantikan Banjarmasin, hanya sekadar statement. “Saya tidak pernah mendengar hal itu secara langsung,” tegas Rosehan.

BACA JUGA : Kalsel Pintu Gerbang Ibukota Negara, Intakindo Tingkatkan Kualitas Keahlian Anggota

Sekadar diketahui, dalam RUU Provinsi Kalsel yang telah disetujui untuk dibahas DPR RI bersama pemerintah pusat ini memuat 8 Pasal dan 3 bab yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya UU baru ini akan mencabut UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Termasuk, UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 83).(jejakrekam)

Pencarian populer:banjarbaru jadi ibukota,Banjarmasin tetap jadi ibukota provinsi
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.