Terbukti Korupsi, Bupati HSU Nonaktif Wahid Divonis 8 Tahun Penjara Tanpa Uang Pengganti

0

BUPATI Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid divonis bersalah dan menyakinkan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AMAR putusan ini dibacakan majelis hakim diketuai Yusransyah dan dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (15/8/2022).

Vonis dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikoordinatori Tito Jaelani.

BACA : Ajukan Pledoi Setebal 1.011 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Wahid Hanya Terima Rp 11 Miliar

Saat mendengarkan vonis, Wahid hanya bisa menyaksikan pembacaan amar putusan dari layar virtual di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Di lokasi sidang, hanya ada tim penasihat hukumnya; Fadil Nasution.

Pembacaan amar putusan secara bergantian oleh hakim tipikor cukup tebal, hingga memakan waktu lebih 4 jam. “Terdakwa Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tak mampu membayar denda diganti kurungan 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Yusriansyah, mengetuk palu sidang.

BACA JUGA : Berurai Air Mata, Bupati HSU Nonaktif Wahid Minta Keringanan Hukuman

Majelis hakim berpendapat terdakwa Wahid hanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis juga berpendapat berdasar alat bukti dan fakta persidangan melanggar secara sah dan meyakinkan dakwaan alternatif ketigay yang kesatu. Yakni, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA : Meski Dituntut Penjara Dan Denda, Abdul Wahid Dituntut lagi Uang Pengganti Rp 26 Miliar

Kemudian, dakwaan alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Putusan hakim ini hanya menyatakan Wahid sebagai pejabat penyelenggara negara (daerah) terbukti menerima suap korupsi dari fee proyek Dinas PUPRP HSU sebagaimana dakwaan KPK.

BACA JUGA : Terima Gratifikasi Dari Para Kontraktor, Wahid dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Bupati HSU nonaktif ini hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Hanya, dalam tuntutan, jaksa KPK meminta agar majelis hukum juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 26.071.920.250.

Uang pengganti itu akan dihitung berupa harta benda berupa aset lahan dan bangunan yang telah disita KPK untuk dirampas dan dilelang bagi keuangan negara sebulan setelah putusan pengadilan telah final dan mengikat (inkracht).(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.