Berurai Air Mata, Bupati HSU Nonaktif Wahid Minta Keringanan Hukuman

0

DIANCAM hukuman penjara 9 tahun plus denda yang cukup gede, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid, sempat meneteskan air mata.

TERDAKWA penerima suap gratifikasi fee proyek dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meminta agar majelis hakim bisa memberi putusan yang adil dengan meringankan hukumnya.

Permintaan ini disampaikan Abdul Wahid dalam sidang virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin saat mengajukan nota pembelaan (pledoi) di PN Banjarmasin, Senin (8/8/2022).

Di hadapan majelis hakim diketuai Yusransyah dan dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno, Wahid pun menilai tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terlampau berat bagi dirinya.

BACA : Meski Dituntut Penjara Dan Denda, Abdul Wahid Dituntut lagi Uang Pengganti Rp 26 Miliar

“Saya mohon majelis hakim bisa memberi keringan hukum.  Saya mohon maaf kepada masyarakat HSU atas tindakan yang selama ini saya lakukan,” ucap Wahid, berurai air mata.

Mantan Ketua DPRD HSU ini menegaskan dirinya atas nama keluarga juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat HSU. Ini karena dirinya menjalani sidang kasus tindak pidana korupsi dan TPPU sebagai terdakwa.

BACA JUGA : Terima Gratifikasi Dari Para Kontraktor, Wahid dituntut 9 Tahun Penjara

Sebagai putra seorang ulama di Amuntai, Wahid pun mengaku menyerahkan semua persoalannya kepada Allah SWT. “Jika memang saya terbukti bersalah, saya mohon diputuskan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” kata Wahid.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Fadil Nasution juga meminta agar aset-aset kliennya yang telah disita KPK bisa dikembalikan kepada Wahid.

BACA JUGA : Ading Kandung Wahid Sebut Banyak Amplop Berisi Uang Di Meja Kakaknya

Permintaan ini juga diajukan Fadil Nasution bersama tim kuasa hukum kepada majelis hakim yang akan memutuskan perkara itu karena selama ini beberapa sertipikat tanah dan aset-aset milid Wahid disita KPK merupakan milik ahli waris kliennya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.