Meski Dituntut Penjara Dan Denda, Abdul Wahid Dituntut lagi Uang Pengganti Rp 26 Miliar

0

BUPATI Non Aktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang.

TIDAK hanya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani dan dua rekannya meminta agar terdakwa juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 26.071.920.250,-, yang akan dikurangi dengan nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, termasuk harta benda terdakwa disita dan dilelang, untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama enam tahun,” kata jaksa KPK, Tito Jaelani membacakan surat tuntuntan dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/8/2022).

BACA: Terima Gratifikasi Dari Para Kontraktor, Wahid dituntut 9 Tahun Penjara

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusransyah dan dua anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno, terdakwa Abdul Wahid hanya mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dan penasihat hukum.

JPU KPK berpendapat, terdakwa terbukti melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten HSU.

Dari alat bukti dan fakta persidangan, KPK menilai terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian terdakwa juga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara berbarengan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Keterangan Ahli Kuatkan Abdul Wahid Lakukan Pencucian Uang

“Terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Tito Jaelani.

Faktor yang meringankan tuntutan jaksa, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Sementara penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid, Fadli Nasution, berencana menyampaikan pembelaan.

Majelis Hakim pun selanjutnya kembali menunda sidang dan memberi waktu satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukum menyusun nota pembelaan, yang dijadwalkan digelar hari Senin (8/8/2022) mendatang.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.