Ajukan Pledoi Setebal 1.011 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Wahid Hanya Terima Rp 11 Miliar

0

TERANCAM hukuman berat, terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid pun mengajukan pledoi dalam sidang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (8/8/2022).

TAK kepalang tanggung, dalam nota pembelaan disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusransyah setebal 1.011 halaman melalui kuasa hukum terdakwa Wahid, Fadil Nasution dan rekan.

Dalam pembelaannya, Yusransyah meminta agar kliennya itu dibebaskan dalam segala tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahid didakwa KPK dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan alternatif kedua, KPK memasang Pasal 12B UU Tipikor RI Nomor 31 Tahun 1999/UU Nomor 20/2021 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA : Meski Dituntut Penjara Dan Denda, Abdul Wahid Dituntut lagi Uang Pengganti Rp 26 Miliar

Dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, dakwaan alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Wahid beralasan kliennya dari fakta persidangan tidak bersalah. Walau fakta terungkap Wahid menerima total gratifikasi sebesar Rp 31 miliar lebih dari Maliki, Abraham Radi, Agus Susianto dan Marwoto dari komitmen fee proyek di Dinas PUPRP HSU. 

BACA JUGA : Terima Gratifikasi Dari Para Kontraktor, Wahid dituntut 9 Tahun Penjara

“Klien kami hanya menerima Rp 11 miliar lebih. Jadi ada selisih Rp 19 miliar. Seharusnya itu dipertanggungjawabkan oleh Maliki, Abraham Radi Agus Susianto dan Marwoto,” beber Fadil.

Menurut dia, uang gratifikasi Rp 11 miliar yang diterima terdakwa Wahid juga telah diserahkan ke Listian sebsar Rp 1,6 miliar sebagai pelicin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mendapat dana insentif daerah (DID).

Sebelumnya, Wahid dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA : Keterangan Ahli Kuatkan Abdul Wahid Lakukan Pencucian Uang

Tak hanya itu, KPK meminta agar terdakwa juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 26.071.920.250, yang akan dikurangi dengan nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, termasuk harta benda terdakwa disita dan dilelang, untuk menutup uang pengganti tersebut,” urai jaksa KPK Tito Jaelani.

BACA JUGA : Ading Kandung Wahid Sebut Banyak Amplop Berisi Uang Di Meja Kakaknya

Dari alat bukti dan fakta persidangan, KPK yakin Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa juga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara berbarengan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas Tito Jaelani.(jejakrekam)

Pencarian populer:Pledoi tipikor
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.