Terjerat TPPU, Sejumlah Aset Lian Silas Diblokir BPN

0

ALIRAN dana dari bisnis barang haram Fredy Pratama dimanfaatkan Lian Silas untuk membeli sejumlah aset. Tercatat ada 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, salah satunya Kalsel.

KHUSUS di Kalsel, ada sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti. Salah satunya, Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti yang nilainya hampir Rp 1 triliun.

Dalam sidang lanjutan kasus TPPU tersebut dihadirkan beberapa saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di berbagai daerah, diantaranya BPN Sleman, BPN Surabaya, BPN Banjar dan BPN Banjarmasin.

BACA : Terima Rp 10 Miliar Dari Lian Silas, Babah : Itu Utang Untuk Jual Beli Tanah

Dalam kesaksian tersebut, mereka menyatakan bahwa aset-aset Lian Silas maupun keluarganya statusnya sudah diblokir,

“Pemblokiran sudah dilakukan termasuk yang di Desa Gambut, Kabupaten Banjar,” ungkap Fathur dari BPN Banjar dalam persidangan.

Keterangan sejumlah saksi dari BPN tersebeut tidak dibantah Lian Silas. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA :  Sidang Lian Silas Kembali Bergulir, Berikut Pengakuan Saudara Kandung Fredy Pratama

Lian Silas dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pada Pasal 4 UU TPPU dipidana tindak pidana pencucian uang dengan penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.