Diskopumker Belum Bisa Pastikan Ojol Di Banjarmasin Mendapatkan THR
KEMENTERIAN Tenaga Kerja RI, telah memberikan imbauan, agar para pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
HAL itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Bimo M/2/HK.04/III/2024, tentang pelaksanaan!-->!-->!-->…