Pemprov Kalsel Akan Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon 50 Persen

0

KABAR gembira bagi masyarakat Kalimantan Selatan yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Pemerintah Provinsi Kalsel akan membebaskan tunggakan itu, juga akan ada potongan pajak hingga 50 persen.

HAL ini disampaikan Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA kepada media, Jumat (30/7/2021) di Banjarmasin. Didampingi Ketua DPRD Supian HK, Kepala BPKP Kalsel, Polda Kalsel, Kepala Bakeuda Kalsel Agus Dyan Nur serta jajaran Kepala SKPD lingkup Pemprov serta seluruh UPPD/ Samsat se Kalsel.

Safrizal menyebut, kebijakan relaksasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB sekaligus memberikan dispensasi denda keterlambatan, dimana Kebijakan relaksasi dan dispensasi PKB ini berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

“Jadi relaksasi PKB dan BBNKB serta dispensasi denda ini hanya berlaku selama dua bulan, berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya.

BACA: Bayar Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor di M-Banking Bank Kalsel, Ini Langkahnya

Diterangkannya, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak sebelum tahun 2021 akan diberikan diskon hingga 50 persen dari pajak pokok. Sementara untuk pajak tahun berjalan yaitu 2021 tetap bayar 100 persen juga bagi penunggak pajak juga diberikan dispensasi penghapusan denda keterlambatan bayar pajak.

Kebijakan relaksasi tersebut akan membantu masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya selama bertahun-tahun. Terlebih lagi saat ini sedang terjadi penurunan ekonomi akibat pandemi Covid 19.

Menurut Saflrizal, kebijakan relaksasi pajak berikut dispensasi denda juga akan dibarengi dengan penegakkan hukum yang akan dilaksanakan Polda Kalsel. “Tempat pembayaran pajak akan diumumkan oleh Samsat dan akan menerapkan disiplin protokol kesehatan,” kata Safrizal.

Sasaran kebijakan relaksasi adalah semua semua jenis kendaraan bermotor yang berplat Kalsel dan pelaksanaan kebijakan relaksasi ini dibantu BPKP perwakilan Kalsel.

Begitupun menurut Safrizal, dimana sebelum meluncurkan strategi relaksasi denda pajak sebelumnya kita sudah lakukan verifikasi dan cleansing data agar tak terjadi duplikasi sehingga program relaksasi pembayaran pajak sekaligus penegakan hukum berjalan sebagaimana diharapkan.Kebijakan relaksasi pajak daerah ini dirilis sehubungan situasi ekonomi masyarakat selama pandemi.

Safrizal pun mengklaim, dalam dua tahun belakangan ini terjadi pelambatan ekonomi yang menyebabkan kemampuan bayar pajak terkendala.

BACA JUGA:E-Samsat Bank Kalsel, Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Dijabarkannya, beberapa sebab ada terjadi penunggakan yaitu kendaraan bermotor hilang atau rusak berat tapi tak lapor ke samsat, kemudian kendaraan hasil leasing ditarik oleh pemberi kredit kemudian tak diurus lagi pajaknya di Samsat.

Kemudian kendaraan dijual bawah tangan tapi tak diurus lagi pajaknya, selanjutnya, bisa juga karena kendaraan berubah fungsi secara ilegal.

Berdasarkan data total tunggakan pajak PKB dan BBNKB di Kalsel sebesar Rp 740 milyar. “Data tersebut sudah dilakukan cleansing, sebelum cleansing nilai tunggakan sebesar Rp 900 milyar,” terang Safrizal.

Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber PAD. “Pajak PKB nilainya 80 persen dari bagi hasil sumber daya alam di Kalsel, jadi diharapkan dengan adanya kebijakan relaksasi pajak PKB ini masyarakat mampu membayarkan tunggakan pajaknya,” harap Safrizal.

Adapun penghasilan dari pajak PKB akan digunakan untuk penanganan wabah Covid 19 di Kalsel serta keperluan lainnya dalam rangka menjalankan roda pembangunan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.