Giat Retribusi Pelayanan Pasar, Disperdagin Banjarmasin Segel Toko/Kios Penunggak

0

PENERTIBAN retribusi pasar yang ditengarai masih banyak penunggakan diberlakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin.

GIAT ini menyasar pasar-pasar yang ada di wilayah Kota Banjarmasin selama tiga hari berakhir pada Kamis (11/8/2022) besok.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, M Ridho Satriya mengungkapkan penertiban ini diterapkan untuk mempercepat capaian penerimaan retribusi pasar dalam APBD Banjarmasin 2022.

“Sebab, retribusi pasar merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin di sektor pelayanan pasar,” ucap M Ridho Satriya, saat giat di kawasan Pasar Baru, Jalan Pasar Baru, Selasa (9/8/2022).

BACA : Sumbang 4 Miliar untuk PAD, Retribusi Parkir di Kota Banjarmasin Sasar Seluruh Pengelola Parkir

Menurut Ridho, giat penertiban ini juga ditindaklanjuti dengan tindakan seperti penyegelan toko atau kios yang terbukti menunggak pembayaran retribusi pelayanan pasar.

“Dengan adanya giat ini bisa memberi edukasi kepada para pedagang yang menempati toko atau kios yang berada di wilayah pengelolaan Pemkot Banjarmasin,” ucap Ridho.

Dia menegaskan sanksi denda bagi keterlambatan pembayaran sebesar 2 persen diterapkan bagi pedagang yang menempati toko maupun kios.

“Sebab, retribusi pasar ini dibayar secara bulanan. Nah, jika menunggak selama enam bulan berturut-turut akan diberi surat peringatan (teguran),” katanya.

BACA JUGA : KpwBI Kalsel Bersama Pemda se-Kalsel Gelar FGD Transaksi e-Retribusi Pasar

Nah, beber dia, jika ternyata tak digubris maka kios atau toko itu akan disegel petugas Disperdagin dibackup Satpol PP Kota Banjarmasin.

Di lokasi Pasar Baru, Rihdo menyebut ada 16 blok pasar yang akan diberi tindakan. Ini karena, adanya tunggakan retribusi pasar ini mengakibatkan Pemkto Banjarmasin kehilangan pendapatan daerah mencapai Rp 500 juta.

Berdasar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang diteken Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ditetapkan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar dibagi dalam 4 kelas pasar di Banjarmasin.

BACA JUGA : Perda Direvisi, Tarif Harian Retribusi Pasar di Banjarmasin Dinaikkan

Untuk pasar kelas A misalkan ditetapkan bayar retribusi pengelolaan halaman dan jalan sebesar Rp 2.000 per hari. Sedangkan, pasar kelas B, C dan D dipatok Rp 1.000 per hari. Kemudian, besaran kios atau toko di pasar dihitung dari ukuran permeter kubik (m3) per bulan seperti di kelas A dikenakan Rp 8.000, kelas B dipatok Rp 5.000, kelas C Rp 3.500 dan kelas D Rp 3.000.

Sementara itu, bak dan los dibanderol di pasar kelas A sebesar Rp 75 ribu, kelas B Rp 60 ribu, kelas C Rp 50 ribu dan kelas D Rp 40 ribu dibayar per bulan. Tarif untuk warung di pasar berdasar kelas bervariasi dari Rp 3.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000 per hari.

BACA JUGA : Bangkit dari Mati Suri, Disbudpopar Banjarmasin Setuju Ada Payung Hukum Lindungi Pasar Terapung Kuin

Ada pula tarif retribusi pelayanan pasar untuk pelataran kaki lima (PKL) dipatok Rp 2.000 hingga Rp 1.000 per hari tergantung kelas pasar dibayar oleh para pedagang. Ini belum lagi, ada retribusi pemeliharaan kebersihan toko, kios, bak dan los harus dibayar senilai Rp 4.000 hingga Rp 8.000 per bulan tergantung kelas pasar.

BACA JUGA : Dana Revitalisasi Pasar Batuah Rp 3,5 Miliar Terancam Hangus? Disperdagin Banjarmasin Lobi Kemendag

Saat ini, di Banjarmasin terbagi dalam 5 kecamatan terdapat 48 pasar dikelola pemerintah kota. Terbanyak berada di wilayah Banjarmasin Tengah mencapai 46 pasar di antaranya Pasar Baru terbagi dalam beberapa blok, Pasar Niaga dibagi dalam beberapa blok, serta Pasar Lima. Sisanya, pasar-pasar yang tersebar di empat kecamatan lainnya seperti Pasar Kuripan, Pasar Teluk Dalam dan lainnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.