Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing! BLF Duga Mendagri Sudah Maladministrasi

0

DUGAAN intervensi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memerintahkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina segera mencabut gugatan judicial review UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK), memantik reaksi.

DIREKTUR Borneo Law Firm (BLF) Dr Muhammad Pazri sebagai kuasa hukum penggugat uji materiil dan uji formil UU Provinsi Kalsel di MK, meminta agar Walikota Ibnu Sina bisa mengeyampingkan perintah Mendagri.

“Maju terus. Haram manyarah waja sampai kaputing (haram menyerah baja sampai akhir). Kada bamundur-munduran (tidak mundur-mundur) dalam judicial review atas UU Provinsi Kalsel di MK,” ucap Muhammad Pazri kepada jejakrekam.com, Rabu (10/8/2022).

Menurut dia, secara kelembagaan baik Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai simbol supremasi pemerintah kota dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya yang menjalankan amanat putusan rapat paripurna dewan, dilindung hak konstitusi berdasar UUD 1945 serta UU Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA : Gugatan UU Provinsi Kalsel Berlanjut di MK, Penggugat Yakin Pasal Seludupan Bisa Dibongkar

“Perjuangan kita adalah mempertahankan dan mengembalikan marwah, menjaga sejarah para pejuang Banjarmasin sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan,” tegas doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini.

Menurut dia, BLF sebagai hukum Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Kadin Kota Banjarmasin dan tokoh masyarakat yang menjadi penggugat atau pemohon judicial review UU Provinsi Kalsel tetap komitmen dan ikhtiar hingga putusan akhir diputusan MK.

BACA JUGA : Masukan Hakim MK bagi Penggugat UU Kalsel : Pemindahan Ibukota Provinsi Cukup Pakai PP Bukan UU

“Seperti semboyan Pangeran Antasari dalam Perang Banjar melawan kolonial Belanda dengan sumpahnya Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing mengusir penjajah dari Tanah Banjar. Ini berarti perjuangan sampai akhir,” tegas mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Pazri mengatakan patut disesalkan dugaan intervensi Mendagri lewat suratnya yang mengintruksi  Walikota Banjarmasin agar mencabut permohonan judicial review di MK.

“Padahal, pada intinya judicial review itu tidak ada sengketa antara kedua pemerintah daerah (pemda). Yakni, antara Pemkot Banjarmasin dengan Pemkot Banjarbaru,” tegas Pazri.

BACA JUGA : Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?

Ia menegaskan persoalan yang mengemuka hanya perihal kekeliruan prosedur hukum khususnya dalam pembuatan undang-undang (UU).

“Prosedur hukum inilah yang ingin diluruskan melalui MK sesuai kewenangannya. Siapa lagi yang meluruskan, membenarkan, atau menegur oknum-oknum tertentu yang membuat aturan tidak sebagaimana mestinya,” papar Pazri.

Bagi advokat muda ini, surat Mendagri itu jus tidak berdasar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab, kata Pazri, secara terminologi tidak mengenal mekanisme menguji UU Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : Langgar Asas Pembentukan UU, BLF Yakin Status Banjarmasin Ibukota Kalsel Bisa Dipertahankan

“Yang ada ada untuk menguji UU tersebut adalah kewenangan MK berdasarkan UUD 1945 dan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mencuatnya surat Mendagri ini memunculkan dugaan maladministrasi oleh Mendagri. Dugaan intervensi dari pemerintah pusat juga mengurangi kebebasan pemerintah daerah dan rakyat di daerah,” tegas Pazri.

Untuk itu, Pazri melalui BLF serta sebagai kuasa hukum perwakilan warga Banjarmasin agar Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Harry Wijaya bisa menolak mencabut gugatan di MK.

“Kita harus tetap konsisten untuk memperjuangkan marwah Kota banjarmasin sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan kesepakatan mayoritas fraksi di rapat paripurna DPRD Banjarmasin, beberapa waktu lalu,” ungkap Pazri.

BACA JUGA : Berkah Spirit Sultan Suriansyah, BLF dan Forkot Banjarmasin Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Masih menurut jebolan Fakultas Hukum ULM ini, selangkah lagi kemenangan akan didapat rakyat Banjarmasin dalam gugatan di MK yang sudah di depan mata.

“Nah, jika benar surat Mendagri itu patut diduga ada ketakutan dari pihak pemerintah agar gugatan judicial review ini dikabulkan MK. Apalagi, proses pembuatan UU Provinsi Kalsel yang berisi pemindahan ibukota provinsi tidak sesuai sesuai mekanisme dan prosedur pembuatan UU yang benar,” pungkas Pazri.

BACA JUGA : Dampak Pemindahan Ibukota Terasa, Kadin Kota Banjarmasin Ikut Menggugat UU Provinsi Kalsel

Sementara itu, Staf Walikota Banjarmasin Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Dr Lukman Fadlun tak menepis adanya surat perintah dari Mendagri itu.

“Untuk masalah ini, kami tak punya wewenang (mencabut gugatan di MK). Untuk menjawab hal itu, menjadi porsinya kepala daerah,” kata mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.