Gugatan UU Provinsi Kalsel Berlanjut di MK, Penggugat Yakin Pasal Seludupan Bisa Dibongkar

0

SELANGKAH demi selangkah, gugatan uji materi (judicial review) UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut ke sidang pleno.

INI setelah, dalam rapat permusyawaratan hakim MK menetapkan perkara bernomor 59/PUU-XX/2022 mengenai uji materil UU Provinsi Kalsel diputuskan dengan sidang mendengarkan pihak pembuat UU; Presiden dan DPR RI.

Panggilan sidang bernomor 309.59/PUU/PAN.MK/PS/06/2022, tanggal 24 Juni 2022 diterbitkan Panitera MK, Muhidin meminta para penggugat hadir pada sidang berikutnya. Para penggugat adalah dari Kadin Kota Banjarmasin dan perseorangan warga tergabung dalam Forkot melalui Muhamad Pazri dan kawan-kawan dari Borneo Law Firm (BLF).

BACA : Berkas Gugatan UU Provinsi Kalsel Resmi Diserahkan ke MK, BLF: Kami Optimis Menang

Sidang ini digelar daring pada Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK di Jakarta. Agendanya, menghadirkan pihak pembuat UU yakni Presiden dan DPR RI untuk didengarkan keterangannya.

Direktur BLF Banjarmasin Muhamad Pazri mengatakan dengan adanya surat panggilan sidang dari MK, berarti masalah legal standing (kedudukan hukum) para penggugat sudah beres, tidak ada kendala lagi.

BACA JUGA : Curiga Frasa Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru adalah Pasal ‘Seludupan’ di UU Provinsi Kalsel

“Panggilan sidang dari MK ini membuat kami makin optimistis. Sebab, dalam agenda sidang berikut adalah mendengar keterangan dari pihak DPR RI dan Presiden. Ini bisa membongkar dugaan oknum yang menyeludupkan pasal dan kepentingannya karena jelas bertentangan dengan UUD 1945,” kata Pazri kepada jejakrekam.com, Jumat (24/6/2022).

Doktor hukum jebolan Unissula Semarang ini mengatakan pembentukan UU Provinsi Kalsel telah cacat hukum. Baik dari tata cara prosedur pembentukan UU mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangannya.

BACA JUGA : Proses Legislasi Ugal-Ugalan, BLF Yakin 8 Pasal UU Provinsi Kalsel Nomor 8/2022 Dibatalkan MK

“Tahapan pembentukan UU Provinsi Kalsel ini tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tegas Pazri.

Sebelumnya, Staf Ahli Walikota Banjarmasin Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Lukman Fadlun yakin dugaan pasal seludupan yang tercantum pada Pasal 4 UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, akan bisa dibongkar dalam sidang terbuka di MK.

Lukman sendiri merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya yang turut menggugat UU Provinsi Kalsel ke MK, karena tak pernah dilibatkan dalam proses penggodokannya.

BACA JUGA : Tak Alergi Ibukota Kalsel Dipindah, Walikota Ibnu Sina : Ada Penyimpangan Sejarah, Kita Luruskan!

“Banyak ahli sudah berpendapat jika pembentukan UU Provinsi Kalsel yang berisi pasal atau frasa pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru ini sarat kepentingan. Bahkan, banyak pihak yang menduga adalah pasal seludupan,” pungkas mantan Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.