Ungkap TPPU Wahid, KPK Hadirkan Saksi Beberkan Soal Sarang Walet dan Aset Tanah

0

KEPEMILIKAN sarang burung walet yang jadi aset Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini demi membuktikan adanya tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

TERDAKWA Abdul Wahid hadir secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin guna mendengarkan ‘nyanyian’ lima saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/7/2022).

Di hadapan majelis hakim diketuai Yusriansyah dan dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno, saksi Mega Erawati mengungkapkan dirinya telah menjual sebidang tanah seharga Rp 170 juta kepada Bupati HSU Abdul Wahid, ketika itu.

“Uang itu diserahkan Ketua RT Sungai Malang Amuntai, Hidayatullah Fikri. Tapi, aset tanah itu dalam sertipikatnya atas nama putra Wahid, Almien Ashar Safari (Ketua DPRD HSU),” ungkap Mega.

BACA : Dari Klinik hingga Sarang Walet, KPK Sita Aset Diduga Milik Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Tak cukup hanya itu. Wahid ternyata juga membeli sarang burung walet milik Muhaidi. Ceritanya dari pengakuan Muhaidi pada 2016, sarang burung walet dibeli Wahid seharga Rp 2.525.000.000 atau Rp 2,5 miliar lebih.

Wahid pun membayar dengan cara mencicil kepada Muhaidi. Angsuran disepakati sebanyak 10 kali, hingga tahun 2017 harus lunas. Cicilan pertama dibayar Rp 420 juta. Berlanjut,  cicilan kedua Rp 145 juta,  cicilan ketiga Rp 100 juta,  cicilan keempat Rp 235 juta,  cicilan kelima Rp 55 juta.

BACA JUGA : KPK Ungkap 13 SHM Tanah Milik Wahid, Ketua DPRD HSU Akui 5 Bidang Atas Namanya

Muhaidi mengungkapkan pada cicilan keenam dibayar Rp 100 juta, cicilan ketujuh Rp 180 juta,  setoran kedelapan Rp 170 juta, hingga tahap kesembilan Rp 300 juta. Terakhir, pelunasan Rp 820 juta.

Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid yang jadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/7/2022). (Foto Asyikin)

Ternyata bangunan sarang walet dibeli Wahid itu terbukti produktif di Pelampitan, Amuntai. Penunggu sarang walet yang ditugaskan Wahid bernama Ahmad Khairuraji mengakui hal itu.

“Sarang walet yang saya jaga itu dalam empat bulan bisa panen. Hasilnya mencapai 4 hingga 5 kilogram. Sesudah dijual didapat duit Rp 244 juta lebih,” ucap Khairuraji.

BACA JUGA : Mobil Bupati Abdul Wahid Disegel, Putranya Ketua DPRD HSU Almien Safari Ashar Diperiksa KPK

Hasil panen dari sarang walet itu diakui Khairuraji disetor ke rekening atas nama dirinya di Bank BRI Cabang Amuntai. “Tapi buku rekening bank dan ATM-nya ada di tangan Pak Wahid. Jadi, saya hanya setor hasil panen saja,” ujar Khairuraji.

Lain lagi dengan Tajuddin Noor. Pemilik tanah yang dibeli Abdul Wahid ini mengaku awalnya menolak. Tapi, usai didesak Wahid yang merupakan seorang ‘penguasa’ akhirnya Tajuddin Noor ‘menyerah’. Hingga disepakati cara pembelian tanah dengan tukar guling.

BACA JUGA : Dititipkan di Lapas Teluk Dalam, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Ini karena posisi tanah milik Tajuddin Noor berada di seberang jalan, sehingga letaknya strategis di Paliwara, Kota Amuntai dengan ukuran 13×6 meter. Lahan itu ditukar dengan milik Wahid yang tak jauh dari lokasi tanah milik Tajuddin Noor.

Usai mendengarkan kesaksian itu, Koordinator Jaksa KPK, Tito Jaelani mengungkapkan fakta persidangan sangat jelas jika aset-aset milik terdakwa Wahid diduga kuat telah beralih kepemilikan kepada anaknya, Almien Ashar Safari.

BACA JUGA : Diduga Ada Pengalihan Aset, KPK Tetapkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Tersangka TPPU

“Ini jelas merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena ada pengalihan hak atas tanah atas nama anaknya, Almien Ashar Safari,” ungkap Tito.

Dia menjelaskan demi memperkuat fakta aliran dana yang didapat Wahid diduga dari berasal fee proyek atau sumber-sumber lain, KPK akan menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.