Dititipkan di Lapas Teluk Dalam, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

0

BERKAS perkara korupsi yang menerpa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

BERDASAR sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Banjarmasin, agenda sidang perdana Abdul Wahid sebagai terdakwa pada Selasa (11/4/2022) mendatang di PN Tipikor Banjarmasin.

Wahid pun didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tito Jaelani. Yakni, dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau  dakwaan kedua dipasang Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA : Selalu Pakai Jurus Berkelit, Hakim Bentak Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Sedangkan, dakwaan kedua, KPK memasang Pasal 12B UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua; Pasal 4 UU TPPU jo  Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara bernomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, KPK membawa berbundel-bundel barang bukti terkait surat keputusan, pengadaan proyek di Dinas PUPRP HSU hingga rekening bank.

BACA JUGA : Pekan Depan Bupati Nonaktif Wahid Diadili, Menguji Patgulipat Proyek Dinas PUPRP HSU

“Berkas terdakwa Abdul Wahid sudah kami limpahkan ke PN Banjarmasin. Jadi, tinggal menunggu agenda persidangan di PN Tipikor Banjarmasin saja,” kata jaksa KPK, Tito Jaelani usai sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa Maliki di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/3/2022).

Sejak berkas perkara dilimpahkan, Tito mengatakan status tahanan Abdul Wahid dititipkan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dan merupakan kewenangan pengadilan. “Kami menunggu penetapan majelis hakim dan agenda sidang pertama di PN Tipikor,” kata Tito.

BACA JUGA : KPK Sita Uang dan Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Senilai Rp 14,2 Miliar

Mengenai permintaan terdakwa Maliki menjadi justice collaborator, Tito menjelaskan saat masih dalam pertimbangan pimpinan KPK.

“Selama persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, terdakwa Maliki memang koperatif. Makanya, menunggu keputusan pimpinan KPK, dalam sidang agenda pembacaan replik kami akan beberkan hal itu,” papar Tito.

BACA JUGA : Ditanya Temuan Uang Rp 3 Miliar di Rumahnya, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Berkilah Titipan Maliki

Untuk diketahui, Wahid ditahan penyidik KPK di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 18 November 2021, hingga diperpanjang sebanyak tiga kali. Kini status tahanan Wahid di bawah kewenangan Ketua PN Banjarmasin sejak dilimpahkan perkaranya pada 17 Maret 2022 lalu.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.