Diduga Ada Pengalihan Aset, KPK Tetapkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Tersangka TPPU

0

TAK hanya dijerat dengan pasal korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TINDAKAN hukum ini diambil komisi antirasuah usai menemukan  buktinya ada dugaan pengalihan aset atau uang dilakukan Abdul Wahid kepada pihak lain.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan penetapan Bupati HSU non aktif Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU karena ada bukti permulaan yang cukup.

“KPK menemukan dugaan penyamaran atau mengubah bentuk hasil penerimaan suap atau gratifikasi kepada pihak lain,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

BACA : Aliran Fee Mengalir ke Maliki dan Bupati HSU Abdul Wahid, Dua Penyuap Didakwa Pasal Berlapis

Dari hasil penyelidikan KPK, ada perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan serta menempatkan uang dalam rekening bank.

“Dari informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW,” tutur Ali.

Jaksa KPK ini menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pihak tertentu yang menghalangi proses penyidikan dari komisi antirasuah itu.

BACA JUGA : Ternyata Mobil Honda CRV Disita KPK Milik Pejabat RSUD Pambalah Batung Amuntai

Fikri menegaskan penerapan tindakan tegas itu mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

BACA JUGA : Jadi Tersangka KPK, Bupati HSU Ditengarai Terima Fee Belasan Miliar Sejak 2019

Sebelumnya usai sidang di PN Tipikor Banjarmasin, jaksa KPK Tito Jaelani mengatakan akan segera menghadirkan lima saksi pada sidang Rabu (29/12/2021) untuk dua terdakwa penyuap Bupati HSU Abdul Wahid dan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki. Pada sidang sebelumnya, hanya tiga saksi yang hadir. Sedangkan, dua saksi berhalangan hadir.

“Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi diperkirakan dua kali lagi. Termasuk menghadirkan dua saksi mahkota Marhaini (Direktur CV Hanamas) dan Fachriadi (Direktur CV Kalpataru) yang akan dimintai keterangannya,” ucap Tito Jaelani.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.