Anak-Anak Pakai Sepeda dan Motor Listrik di Jalan Raya, Polresta Banjarmasin Siapkan Teguran

0

TREN penggunaan sepeda dan motor listrik di Banjarmasin mulai digandrungi warga. Terbukti, moda transportasi dengan penggerak motor listrik ini pun beredar di jalan raya, terutama dikendarai anak-anak.

KEPALA Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidiri melalui melalui Ps Kasubnit 3 Kamsel, Aiptu Budiono mengakui saat ini memang belum ada sanksi yang dikenakan bagi pengendara motor atau sepeda listrik di jalan raya.

“Tapi, bagi pengendara anak-anak yang berada di jalan raya, akan kami beri teguran khsuus. Terlebih dulu, para orangtua dari anak-anak akan segera dipaAipnggil untuk membuat surat pernyataan yang harus disepakati,” ucap Aiptu Budiono dalam keterangannya di laman Humas Polresta Banjarmasin, Jumat (28/5/2022).

BACA : 52 Lurah se-Banjarmasin Dijatah Motor Listrik, Walikota: Buat Sosialisasi ke Masyarakat

Dia menegaskan kendaraan listrik tersebut harus berada di jalur khusus dan kawasan tertentu. Untuk jalur khusus itu seperti di lajur sepeda atau yang disediakan secara khusus untuk motor penggerak listrik. Kemudian untuk kawasan tertentu seperti di pemukiman,jalan yang ditetapkan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Carfree Day) dan kawasan wisata.

BACA JUGA : Tambah Daya Tarik Kota Idaman, Banjarbaru Kini Hadirkan Wahana Bermain Skuter Listrik

“Hal itu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” tegas Budiono.

Dia mengingatkan para pemilik sepeda atau scooter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan motor. “Sebab, pada Permenhub telah diatur untuk scooter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer perjam, sedangkan untuk jenis lain seperti Hoverboard, Otopet hanya 6 kilometer perjam,” tegas Budiono.

BACA JUGA : Baru 11,4 Kilometer di Banjarmasin, Pakar Kota ULM : Jalur Sepeda Harus Aman dan Nyaman

Selain itu, beber dia, dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12  tahun. Bahkan, bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm.

“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna motor listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas Budiono.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.