Tak Jera Main Sabu, 4 Residivis dengan Barbuk 1,4 Kg Sabu Digulung Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

0

PARA budak narkoba sukses digulung Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Empat pelaku yang merupakan resividis kasus narkotika ini diciduk di Jalan Lingkar Dalam Selatan, dekat SDIT Ukhuwah, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Sabtu, (21/5/2022).

MEREKA adalah BR (47 tahun), warga Jalan Setoyo S, Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Lalu, HR (67 tahun), warga Jalan Kelayan Besar, Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kemudian AS (35 tahun), warga Jalan Prona 1, Gang Bakti Utama, Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan, JM (34 tahun), warga Jalan Bumi Mas, Komplek Bumi Jaya, Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, didampingi Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat dan  melakukan penyelidiakan.

BACA : Polda Kalsel Musnahkan 5 Kilogram Lebih Sabu dan 20 Gram Ganja

“Kami lakukan pemantauan di lokasi tersebut, tertangkaplah dua orang yaitu BR dan HR dengan barang bukti 8 paket sabu,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (25/6/2022).

Mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) ini melanjutkan, kemudian petugas mengembangkan kasus itu, hingga bisa mendeteksi pelaku lain. Yakni, AS dan JM.

BACA JUGA : Sikat Komplotan Pemain Baru Narkoba, Polresta Banjarmasin Sita 8 Kilogram Sabu Senilai Rp 11 miliar

“Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 14 paket sabu. Tak hanya itu, atas pengakuan keduanya petugas kembali menggeledah sebuah kos-kosan,” tutur perwira Polda Kalsel ini.

Benar saja, dalam sebuah kos di Jalan Banjar Indah VI, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, ada 5 paket sabu didapat petugas dengan total berat 1.453,6 gram.

BACA JUGA : Sabu dan Ekstasi Didatangkan dari Medan, Polresta Banjarmasin Sikat Sindikat Narkoba Internasional

“Kami ucapkan kepada masyarakat yang memberi informasi, sehingga petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bisa mengungkap kasus ini. Saya tegaskan, jangan takut memberikan informasi, sekecil apapun informasi tersebut akan kami tindaklanjuti dan kami rahasiakan,” ujar Sabana.

Guna mempertanggungjawabkan, empat residivis yang tak jera dengan kasus serupa dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.