Sikat Komplotan Pemain Baru Narkoba, Polresta Banjarmasin Sita 8 Kilogram Sabu Senilai Rp 11 miliar

0

MATA rantai peredaran gelap narkoba di Kota Banjarmasin berhasil diungkap polisi. Lewat Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin sukses menyita barang bukti sabu seberat 8 kilogram atau setara Rp 11 miliar lebih.

TOTAL sabu yang berhasil disita seberat 8.151,46 gram atau 8 kilogram lebih atau senilai Rp 11.412.044.000 merupakan bukti kejahatan dari jaringan MR, yang ditangkap di beberapa tempat di Banjarmasin dan Banjarbaru.

Para pemain sabu ini dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin merupakan jaringan baru yang memasuki ‘pasar gelap’ narkotika kota ini.

Fakta ini diungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko dalam jumpa pers di Banjarmasin, Rabu (27/4/2022).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengungkapkan dari barang bukti 8 kilogram sabu itu merupakan hasil tangkapan dari jaringan baru.

BACA : Sabu Jadi Narkotika Primadona di Kalsel, Peredarannya dikendalikan Sindikat Kalbar

“Adanya laporan narkoba jenis sabu yang masuk ke Banjarmasin, langsung ditindaklanjuti jajaran Satres Narkoba Polresta Banjarmasin. Penelusuran ini sejak dua pekan lalu, hingga akhirnya kasus ini berhasil diungkap,” kata Sabana.

Awalnya, ada 8 paket sabu seberat didapat dari tersangka Muhammad Rifiannor (MR) alias Rifi yang diciduk di Jalan Berkat Mufakat RT 13, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang Banjarbaru pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 19.20 Wita.

Dari nanyian Rifi ini terbongkar jaringan lainnya. Giliran Sam’an Noor alias Aan didapat barang bukti (barbuk) 80 paket seberat 1.989,06 gram di sebuah ruko di Jalan Sultan Adam pada Sabtu (23/4/2022) pukul 04.10 Wita.

BACA JUGA : Pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda : Terbesar Selama Ini

Kemudian, dikembangkan lagi oleh polisi hingga didapat lagi tersangka M Nofal alias Oval, warga Sungai Tiung, Banjarbaru yang menyimpan 10 paket sabu seberat 3.763,10 gram di rumah kos, Jalan Lambung Mangkurat, Pemurus Baru pada Sabtu (23/4/2022) pukul 15.38 Wita.

Sekali tepuk, dua tersangka narkoba juga diringkus polisi. Yakni, Muhammad Ramli, warga Antasan Kecil Timur Dalam, Banjarmasin Utara dan Ilyas Malik, warga Sungai Miai Dalam, Gang Asmuni, Banjarmasin Utara.

“Jadi, total yang disita dari para pelaku berupa sabu-sabu seberat 8.151,46 gram atau setara 8 kilogram lebih,” ungkap mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah.

BACA JUGA : Tim Gabungan Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Dari jaringan MR ini, Sabana mengatakan masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial L yang masih dalam pengejaran polisi.

“Saat ini, bisnis narkoba memang menggiurkan, sehingga bagi orang yang lemah iman tentu akan tergoda. Kami akan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” kata Sabana.

Perwira menengah Polda Kalsel ini memastikan jaringan M merupakan pemain baru narkoba di Banjarmasin yang menjadi bagian dari sindikat narkotika internasional. “Sebab, rata-rata para tersangka ini merupakan pemain baru,” pungkas Sabana.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/04/28/sikat-komplotan-pemain-baru-narkoba-polresta-banjarmasin-sita-8-kilogram-sabu-senilai-rp-11-miliar/,Jajaran res narkoba polresta banjarmasin berhasil sita sabu 8 kg lebih
Penulis Balsyi/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.