Sabu dan Ekstasi Didatangkan dari Medan, Polresta Banjarmasin Sikat Sindikat Narkoba Internasional

0

SATUAN Reserse (Satres) Narkoba mengungkap jaringan atau sindikat narkotika internasional dengan barang bukti 42,9 kilogram. Rinciannya, narkotika jenis sabu seberat 35,7 kilogram dan ekstasi atau ineks  30 ribu butir sebanyak 7,2 kilogram dan total  uang sebesar Rp 944.500.000.

AWALNYA, jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di bawah komando Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Hidayat mendapat informasi adanya peredaran narkotika di sebuah gudang di kawasan Jalan Pramuka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 21,7 kilogram dan ekstasi 3,6 kilo atau 15 ribu butir dengan tersangka atas nama Robin Andriawan alias Cef

Kemudian petugas mengembangkan kasus itu. Berdasar pengakuan tersangka, Robin Andriawan, ternyata ada lagi kurir atas nama M Solehudin alias Hudin, dan Rizki Aldi alias John. Petugas pun bergegas mengejar kedua kurir tersebut yang berada di sebuah hotel di Jalan Achmad Yani Km 2, Banjarmasin.

Ketika datang ke tempat itu, ternyata ternyata kurir telah pindah hotel di kawasan Jalan A Yani Km 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari kamar hotel tersebut, petugas kembali mendapat barang bukti 14 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi.

BACA : Ubah Pos Polisi Sudimampir Jadi Ruang Belajar, Kapolda Kalsel Apresiasi Kompol Wahyu

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam jumpa pers, Senin (9/11/2020), mengatakan pengungkapan ini adalah kasus terbesar yang dilakukan jajarannya.

“Kita berhasil menyelematkan 565 500 jiwa. Sindikat ini adalah jaringan antar provinsi bahkan bisa dikatakan jaringan internasional. Berdasar pengakuan mereka sudah melakukan tiga kali. Namun, setelah kita kembangkan ternyata mereka sudah tujuh kali. Mereka juga mengedarkan barang haram ini di Banjarmasin hingga ke Hulu Sungai dan Kalimantan tengah,” ucap Kombes Rachmat Hendrawan.

Dari Kendari, Sulawesi Tenggara, Robin Andriawan datang ke Banjarmasin seorang diri. Ia sengaja ditugaskan untuk menerima kiriman sabu dan ekstasi dari seorang bandar.

BACA JUGA : Angkut 212 Kilogram Sabu, Sindikat Narkoba Internasional Digulung Polda Kalsel

Menurut Kapolresta Banjarmasin, sementara Robin Andriawan ternyata tidak pernah bertemu bandar atau pemilik sabu dia hanya berkomunikasi melalui handphone (HP) atau ponsel pintar.

“Kalau tersangka Rizki dan Solahudin bertugas membawa sabu dan ekstasi dari Kota Medan, Sumatera Utara ke Banjarmasin. Mereka mengangkut barang haram itu lewat jalur darat, sekitar dua minggu lalu, dan tiba di Banjarmasin pada (1/11/2020) lalu,” papar Kapolresta Banjarmasin.

BACA JUGA : Jaringan Narkoba Internasional Diringkus, Ketua KNPI Kalsel : Vonis Hukuman Mati

Ia mengakui keberhasilan mengungkap kasus narkoba besar ini berkat kerjasama semua pihak. Terutama, adanya dari laporan masyarakat yang peduli terhadap keselamatan warga terhadap bahaya narkotika.

“Kita juga akan telusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena dari hasil kejahatan ini kita menemukan uang di rekening Robin Andriawan sebesar Rp 944.500.000. Ancaman hukuman tentu seberat-berat, minimal seumur hidup bahkan hukuman mati,” tandas Kapolresta Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.