Kalap Mata Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Rampok Rumah Kost Diringkus Polisi

0

MARAKNYA judi online membuat AA (28 tahun) kalap mata dan melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) di sebuah rumah, Jalan Manunggal, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Minggu (22/5/2022).

KETIKA itu, AA diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor ke rumah tersebut. Dia masuk melalui jendela. Kemudian, AA mendapati ada korban yakni Heldawati, Nor Halipah, Sely dan Alda.

Sejurus kemudian, AA lalu mengumpulkan mereka ke sebuah kamar dengan menodongkan senjata tajam jenis parang. Dia meminta mereka untuk diam. Kemudian pelaku menyuruh para korban mengumpulkan barang berharga seperti handphone, jam tangan, kunci sepeda motor lalu dan kabur.

BACA : Rampok Pengguna ATM di Dua Tempat, AR Dihadiahi Timah Panas

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Banjarmasin Timur. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Timur Yono beserta Jatanras Polresta Banjarmasin dan tim Resmob Macan Kalsel melakukan pengajaran terhadap pelaku.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, melalui Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah saat press rilis di Mapolresta Banjarmasin pada Rabu (25/5/2022) mengatakan selain menangkap pelaku juga penadah barang berinisial TR (33 tahun), di Jalan Pramuka, tepatnya di terminal Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (24/5/2022).

BACA JUGA : Tiga Perampok di Kotabaru Diringkus Polisi, Ngaku Belajar Rakit Senjata dari Youtube

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A1K, satu buah handphone merk Samsung A51, satu unit Ranmor R2 DA 6830 UBK, satu buah handphone merk Vivo type Y71 warna Rose Gold, satu buah jam tangan wanita tali besi warna kuning,” beber Kompol Pujie Firmansyah.

BACA JUGA : Perampok Apes Ditangkap Warga, Sempat Dihakimi Massa

Pelaku pun dihadirkan saat temu awak media. Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi secara spontan dan beraksi karena rumah kost terlihat sepi dan aman. “Uangnya saya gunakan untuk bermain judi online,” kata AA.

Atas tindak pidana itu, kedua pelaku disangkakan dua pasal berbeda. Untuk pelaku AA dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan, TR disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.