Jadi Pesakitan, Bandar Arisan Online ‘Bodong’ Rizky Amalia Didakwa Pasal Berlapis

0

SIDANG perdana bandar arisan online bodong Rizky Amalia alias Ame dipenuhi para korban di PN Banjarmasin, Rabu (25/6/2022).

RUANG sidang Cakra dipenuhi para korban untuk menyaksikan Ame menjadi pesakitan di PN Banjarmasin, karena diduga telah merugikan nasabahnya bernilai miliaran rupiah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro, jaksa penuntut umum (JPU) Raditya Wisnu Aji membacakan surat dakwaannya. Meski terdakwa berada di Lapas Teluk Dalam guna mengikuti persidangan sebagai ‘pesakitan’ secara virtual, jaksa mendakwa Ame dengan dakwaan berlapis.

BACA : Ramai Beredar di Medsos Bandar Arisan Bodong Diduga Order Makanan Via Aplikasi

Ini karena, perbuatan terdakwa Rizky Amalia alias Ame terjadi pada Agustus 2021 hingga Februari 2022, bertempat di rumah saksi Elysa Nadila, Jalan Pramuka, Komplek Green Pramuka Jalur II Nomor 47 RT 20 RW 02, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

Jaksa mendakwa Ame melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, sehingga menggerakkan orang lain menyerahkan barang (uang) kepada dirinya.

BACA JUGA : Kerugian Rp 11 Miliar, Aset Disita Polda Kalsel, Berkas Perkara Bandar Arisan Online Hampir P21

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Rizky Amalia alias Ame dengan Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama. Sedangkan, pada dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA : Kerugian Korban Sudah Capai Rp 11 Miliar, Polda Kalsel Sita Aset Bandar Arisan Bodong

Guna menjerat terdakwa, jaksa juga mengajukan alat bukti berupa satu bundel print out rekening koran atas nama Elysa Nadila periode 1 Agustus 2021-16 Februari 2022. Kemudian, 13 item penawan arisan online GET yang telah di-screen shot percakapan antara Elysa Nadila dengan Rizky Amalia periode 24 Desember 2021-7 Februari 2022. Berbagai buku tabungan hingga handphone mewah dan brankas.  Hingga barang mewah bermerek dari baju, sepatu dan tas yang dimiliki Rizky Amalia, termasuk pula sejumlah sertifikat hak milik bernilai miliaran rupiah.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.