Eks Camat Banjarmasin Utara Jadi Kasi Kelurahan, Turun Eselon Drastis di ‘Kabinet’ Ibnu-Arifin

0

TERNYATA banyak kejutan terjadi dalam perombakan ‘kabinet’ Walikota Ibnu Sina-Wakil Walikota Arifin Noor di Pemkot Banjarmasin. Buktinya, ada camat yang turun eselon hanya jadi kepala seksi (kepala) di kelurahan.

SEBELUMNYA pada Jumat (22/4/2022), 103 pejabat terdiri dari 13 pejabat pimpinan tinggi pratama, 26 pejabat administrator dan 54 pejabat pengawas dilantik massal oleh Walikota Ibnu Sina di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin.

Dari daftar itu, yang menarik adalah eks Camat Banjarmasin Utara Apiluddin, benar-benar terjun payung dari sisi eselonnya. Awalnya, Apiluddin merupakan pejabat eselon IIIa, turun jadi Kasi Pemerintahan dan Kemasyarakatan Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat di posisi eselon IVb.

BACA : 1 Pejabat Turun ‘Eselon’ Mengadu ke KASN, Walikota Ibnu Sina : Tak Lagi Dikenal Istilah Eselon

Apa analisisnya? Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Sulkan mengakui saat ini dalam sistem manajemen aparatur sipil negara (ASN) tidak lagi mengenal istilah eselon, namun ditengok dari jenjang.

“Istilah pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang jadi ASN, hanya ada tiga jenjang yakni pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas,” ucap Sulkan kepada jejakrekam.com, Selasa (26/4/2022).

Menurut dia, jika ada mutasi atau rotasi jabatan harus dalam posisi setara. Ambil contoh, dari administrator ke administrator, begitu pula jabatan pejabat pengawas ke posisi yang sama.

“Nah, ketika ada pejabat administrator turun ke pejabat pengawas, berarti ada penurunan. Memang itu wewenang pimpinan. Jika pimpinan yang bersangkutan menilai tidak mampu menjadi administrator, pasti diturunkan jadi pengawas,” papar Sulkan.

BACA JUGA : Pejabat Diberi Kesempatan Setahun, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina : Tak Bisa Bekerja, Disingkirkan!

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalsel ini mengatakan penurunan jenjang jabatan itu bisa jadi akibat melanggar dispilin, sehingga yang bersangkutan dinilai tidak mampu dan berkompeten.

“Ini artinya, pimpinan sebagai pejabat pembinaan kepegawaian melihat, menilai dan menyimpulkan , ketika dia dipandang tidak cakap di administrator dan dimutasi ke pengawas, itu hak pimpinan. Misalkan, yang bersangkutan tak terima, bisa bertanya ke pimpinan dengan baik-baik,” urainya.

Walikota Ibnu Sina dan Wakil Walikota Arifin Noor saat berfoto bersama dengan jajaran ‘kabinet’nya di Balai Kota Banjarmasin. (Foto Humas Setda Banjarmasin)

Soal kinerja yang berpengaruh dengan penghasilan ASN diakui Sulkan. Menurut dia, agar publik tahu saat ini dalam UU dan Manajemen ASN tak lagi berlaku eselon ring I, II, III, hingga IV.

BACA JUGA : Pelantikan Kepala Disdukcapil Tertunda, Walikota Ibnu Sina Ambil Sumpah 103 Pejabat

“Tunjangan pun ada diukur dari kinerja atau kelas jabatan. Jadi, dari kelas 1 hingga kelas 17 tertinggi, tapi tidak lagi dikenal jabatan eselon. Bisa jadi, sama-sama pejabat administrator, tapi pekerjaannya lebih padat atau sebaliknya longgar. Ada namanya analisis jabatan dan beban kerja. Jadi, kelas jabatan itu dikaitkan dengan beban kerja,” tutur mantan Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin ini.

Dia menduga kebijakan yang diambil Walikota Ibnu Sina sebagai pejabat pembina pegawai menurunkan jabatan dari administrator ke pengawas adalah karena pelanggaran berat disiplin kepegawaian atau faktor lainnya.

BACA JUGA : Walikota Ibnu Sina target Visi Banjarmasin Baiman Lebih Bermartabat Tuntas pada 2024

Terpisah, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman pun tak menepis soal itu. Menurut dia, penurunan posisi eks Camat Banjarmasin Utara Apiluddin jadi kasi di kelurahan, karena pertimbangan kesehatan.

“Ya, jabatannya diturunkan dari pejabat administrator ke pengawas. Sebab, secara fisik yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas administrator. Apalagi, menyangkut soal pengelolaan kegiatan, keuangan dan kebijakan,” kata Ikhsan Budiman.

Mantan Kepala Inspektorat Pemkab Tanah Bumbu ini juga menyodorkan hasil kondisi kesehatan Apiluddin yang sakit berdasar keterangan dari dokter pemeriksa.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.