1 Pejabat Turun ‘Eselon’ Mengadu ke KASN, Walikota Ibnu Sina : Tak Lagi Dikenal Istilah Eselon

0

PELANTIKAN 103 pejabat teras pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas oleh Walikota Ibnu Sina di Balai Kota Banjarmasin, ternyata masih menyisakan tanda tanya.

DARI 36 pejabat administrator yang turut dilantik orang nomor satu di Pemkot Banjarmasin, ternyata ada satu pejabat yang turun eselon. Sebelumnya, pejabat ini menjabat posisi bergengsi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), namun turun ‘golongan’ dari eselon IIIa menjadi eselon IIIb. Yakni, dari posisi sekretaris menjadi kepala bidang.

“Saya dilantik jadi pejabat eselon III, tidak masalah. Sebab, saya siap ditempatkan di mana saja. Namun, apa masalahnya sampai diturunkan eselon dari IIIa ke IIIb,” ucap pejabat Pemkot Banjarmasin ini minta tak dikutip namanya kepada jejakrekam.com, Senin (25/4/2022).

BACA : Pejabat Diberi Kesempatan Setahun, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina : Tak Bisa Bekerja, Disingkirkan!

Menurut dia, apa yang dialami dirinya bisa menjadi preseden buruk di lingkungan Pemkot Banjarmasin, karena tidak pernah pejabat turun eselon. Penurunan golongan eselon itu berimbas pada penerimaan tunjangan kepegawaian yang bersangkutan.

Demi memperjuangkan nasibnya, pejabat ini mengaku akan segera berkonsultasi atau mengadu ke Komisi Aparatur Sipl Negara (KASN) di Jakarta. Ia menduga dirinya bisa saja kena fitnah atau ada apanya, hingga mendapat ‘hukuman’ turun eselon.

BACA JUGA : Pelantikan Kepala Disdukcapil Tertunda, Walikota Ibnu Sina Ambil Sumpah 103 Pejabat

Dikonfirmasi jejakrekam.com, Walikota Ibnu Sina membenarkan ada satu pejabat yang dilantik secara massal bersama 103 pejabat turun eselon.

“Sebenarnya, berdasar ketentuan yang sekarang tidak lagi dikenal dengan istilah eselon II, III dan IV. Karena sudah diganti dengan sebutan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas,” ucap Ibnu Sina.

Ia menegaskan kebijakan penurunan jabatan itu juga telah dikonsultasikan ke KASN. “Karena yang bersangkutan masih statusnya pejabat administrator,” tegas Ibnu Sina.

BACA JUGA : 12 Pejabat Banjarmasin Dilantik Isi Kursi Kosong Kepala SKPD, Walikota: Mudah-mudahan Gaspol

Untuk diketahui, ketentuan jabatan ASN kini mengacu ke UU Nomor 5 Tahun 2014 hingga peraturan pemerintah terkait lainnya. Sedangkan, soal kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) yang dikenal dengan 17 jenjang kepangkatan mengacu ke Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2001 sebagai peraturan pelaksana dari PP Nomor 99 Tahun 2000.

Mengenai adanya penurunan eselon di Pemkot Banjarmasin, Kepala Perwakilan Ombdusman Provinsi Kalsel Hadi Rahman mengatakan yang bersangkutan bisa saja mengajukan pengaduan ke lembaganya.

“Sebab, para penyelenggara layanan publik berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan harus mematuhi UU atau peraturan terkait. Termasuk, manajemen ASN atau kepegawaian,” kata Hadi Rahman.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.