Kuasa Hukum Mardani H Maming Tepis Kliennya Mangkir di Sidang PN Tipikor Banjarmasin

0

NAMA mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming turut terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara tahun 2010 dari sebuah korporasi tambang.

INI setelah, Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum PBNU ini didesak dijadikan saksi fakta dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di PN Tipikor Banjarmasin.

Bantahan datang dari kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham. Dia menepis jika kliennya itu tercatat dua kali mangkir dalam persidangan bekas anak buahnya di PN Tipikor Banjarmasin.

BACA : Jadi Saksi Fakta Penting, Mardani Terhitung 3 Kali Mangkir Sidang Terdakwa Eks Kadis ESDM Tanbu

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim di PN Tipikor Banjarmasin bahwa klien kami tak bisa menghadiri sidang kasus dugaan suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel itu,” ucap Irfan Idham dalam keterangannya, Minggu (18/4/2022).

Menurut dia, Mardani H Maming tak pernah mangkir sebagai saksi fakta dalam persidangan karena selalu ada pemberitahuan berhalangan hadir. Apalagi, waktu sidang di PN Tipikor Banjarmasin selalu berbarengan waktunya.

“Agenda yang diikuti Pak Mardani juga tak bisa ditinggalkan atau diwakilkan. Jadi bukan tanpa alasan, klien kami berhalangan hadir (sebagai saksi) karena dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal,” ucap Irfan.

BACA JUGA : Beralasan Sakit, Mardani H Maming Tak Hadir Dalam Sidang Suap Izin Usaha Pertambangan

Dia juga mencontohkan saat agenda sidang pemeriksaan saksi pada Senin (11/4/2022) di PN Tipikor Banjarmasin, Mardani juga absen karena tengah menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

“Dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, klien kami tidak ada kaitannya. Sebab, pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” papar Irfan.

Dia mengatakan keberatan dengan pemberitaan yang mengaitkan posisi klien dalam kasus itu. Sebab, menurut Irfan, hal itu murni perbuatan Raden Dwijono selaku eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. “Jadi, kami tidak setuju jika kasus itu dengan pemberitaan yang beredar menyeret atau dikaitkan dengan Pak Mardani,” tegas Irfan.

BACA JUGA : Kerap Mangkir Sebagai Saksi, LSM KAKI Minta Mardani H Maming Dipanggil Paksa

Dia menegaskan dalam posisi itu, peralihan IUP telah memenuhi mekanisme serta prosedur yang berlaku. Sebab, sudah keluar sertifikatnya, sehingga tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu.

“Pak Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu aktif saat itu pasti akan memproses setiap permohonan yang ada. Tentu saja, dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan,” tegas Irfan lagi.

Menurut dia, izin yang diberikan tidak mungkin bisa dibubuhi tandatangan seorang bupati, jika tidak berdasar hasil pemeriksaan bawahanya.

“Permohonan itu pasti diproses oleh kepala dinas usai melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke Kementerian ESDM terbit, jika seritifikat CMC tidak lengkap secara prosedur. Ini berarti secara prosedur tidak ada masalah,” papar Irfan.

BACA JUGA : Diduga Menambang di Area Konsesi Arutmin, Direktur PT Sarabakawa Ditetapkan Tersangka

Dia juga menyoroti soal langkah tim kuasa hukum Raden Dwidjono yang melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menyesalkan laporan itu dikirimkan ketika proses hukum di pengadilan masih berjalan hingga saat ini. Padahal, selama ini, Pak Mardani selalu menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung,” tegas Irfan.

Anehnya, beber dia, tiba-tiba pihak terdakwa dalam hal ini melalui pengacaranya langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan pengadilan. “Padahal, saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkaitan dengan itu,” ucap Irfan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.