Percepat Pembangunan Gardu Induk Tarjun, PLN UIP Kalbagtim Tuntaskan Pembebasan Lahan

0

TARGET penyelesaian proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Gardu Induk Tarjun di Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Kotabaru terus digenjot PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim).

PEMENUHAN target ini merupakan komitmen pabrik setrum pelat merah ini demi meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan. Terkhusus, jelang pemindahan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Kemunikasi PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim, Basuki Rahman mengungkapkan pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait di daerah. Hal ini demi mendukung kelancaran pembangunan Gardu Induk Tarjun di Kotabaru.

BACA : Listrik Bisa Nyala 24 Jam, Pemkab-Warga Kotabaru Dukung PLN Bebaskan Jalur Selaru-Sebuku

“Kami terus melanjutkan pembangunan Gardu Induk Tarjun di Kabupaten Kotabaru. Koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk ikut mendukung kelancaran pembangunan ini, khususnya menjelang ekspos di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Kalsel untuk proses konsinyasi pembebasan lahan,” papar Basuki dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Selain itu, menurut dia, PLN  terus melakukan komunikasi dengan masyarakat pemilik lahan di Desa Langadai. Harapannya, permasalahan dalam terkait pembebasan lahan untuk program pembangunan ini dapat berjalan dengan lancar.

BACA JUGA : PLN Siap Pasok Listrik Hijau Dukung Industri EV Kembangkan Pabrik di Indonesia

“Kami terus berkomunikasi dengan masyarakat pemilik lahan dan masih memberi kesempatan bagi yang ingin menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan ini secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Basuki.

Masih menurut dia, ada sekitar +/- 2 hektare lahan yang masih ada tumpang tindih  kepemilikan lahan. Sebab, kata Basuki, ada klaim dari masyarakat akan kepemilikan lahan tersebut.

BACA JUGA : PLN UIP Kalbagtim Lanjutkan Pengamanan Aset Melalui Sertifikasi

“Kami berharap penyelesaian masalah tumpang tindih kepemilikan dapat diselesaikan para pihak secara musyawarah. Namun, bila belum mencapai kesepakatan sesuai ketentuan akan dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Kotabaru,” tegas Basuki.

Rencananya, ekspos terkait proses konsinyasi pembebasan lahan untuk pembangunan Gardu Induk Tarjun akan dilaksanakan pada 20 April 2022 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

“Proses ini telah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” imbuh Basuki.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.