Jadi Saksi Fakta Penting, Mardani Terhitung 3 Kali Mangkir Sidang Terdakwa Eks Kadis ESDM Tanbu

0

SIDANG pemeriksaan kasus korupsi suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali dihelat di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022).

DALAM sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi yakni Bambang Budiyono, Andri Noor Ahmad Saputra, Irfan Rusdi Triatno, Yuniarto dan Lukito.

“Ada 13 saksi dijadwalkan namun yang bisa berhadir hanya lima orang,” kata JPU Abdul Salam Ntani di hadapan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa.

JPU mencecar para saksi atas keterkaitannya dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Bambang Budiyono yang merupakan adik kandung terdakwa. Ia dicecar soal pendirian perusahaan PT Borneo Mandiri Prima Energi yang dikendalikan terdakwa.

BACA : Eks Kepala ESDM Tanbu Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 27,6 Miliar

Begitu juga, Irfan Rusdi anak kandung terdakwa mengaku hanya sebagai direktur pada perusahaan secara di atas kertas. Namun, dalam operasionalnya, dirinya mengatakan tak terlibat langsung dalam pengelolaannya.

Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah sempat mempertanyakan saksi yang tidak hadir. Hal ini menindaklanjuti permintaan tim kuasa hukum terdakwa untuk dibuka JPU.

Salah satu yang disampaikan JPU adalah mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Sebab, Mardani berhalangan hadir, karena harus menghadiri audiensi pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara di Jakarta, pada hari yang sama.

BACA JUGA : Beralasan Sakit, Mardani H Maming Tak Hadir Dalam Sidang Suap Izin Usaha Pertambangan

JPU juga menyampaikan ke majelis hakim terkait kemungkinan keterangan Mardani H Maming pada berita acara pemeriksaan saksi dapat dibacakan di muka persidangan. Namun, majelis hakim menyergah. Majelis berpendapat tetap berkeinginan JPU dapat menghadirkan saksi baik secara langsung ataupun video conference.

Hal senada juga disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Lucky Omega Hassan. Dia ingin agar Mardani H Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu dihadirkan di persidangan kliennya.

“Saudara saksi Mardani H Maming harus memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan karena merupakan saksi fakta,” kata Lucky. “Kami menolak video conference, dia harus hadir sama dengan saksi fakta lainnya,” kata Lucky lagi.

BACA JUGA : Diduga Menambang di Area Konsesi Arutmin, Direktur PT Sarabakawa Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Dirut PT PCN alm Henry Soetio terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP).

Dia didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.