Kerap Mangkir Sebagai Saksi, LSM KAKI Minta Mardani H Maming Dipanggil Paksa

0

PANASNYA terik matahari di Bulan Ramadhan tak menyurutkan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) untuk menyuarakan keadilan bagi masyarakat Kalsel.

MENYAMBANGI Kejati Kalsel dan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (13/4) LSM KAKI meminta lembaga hukum tersebut untuk bersikap tegas terkait mangkirnya Mardani H Maming dalam beberapa kali persidangan korupsi suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor.

“Mardani H Maming merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus ini agar dapat terang benderang. Jika sudah tak hadir beberapa kali, segera panggil paksa yang bersangkutan,” tegas H Husaini saat menyampaikan orasi.

BACA : Jadi Saksi Fakta Penting, Mardani Terhitung 3 Kali Mangkir Sidang Terdakwa Eks Kadis ESDM Tanbu

Ia pun menganalogikan, sangat tak mungkin seorang Kepala Dinas ESDM Tanbu melakukan korupsi suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa sepengetahuan sang pimpinan yang kala itu dipimpin Mardani H Maming.

“Kami hanya ingin agar kasus ini segera terungkap. Sebab siapapun sama di mata hukum. Pengadilan Tipikor harus bisa mengurai benang kusut terkait kasus ini,” ucap Husaini yang kerap menyampaikan aksi di Lembaga KPK Jakarta ini.

Terkait aksi yang dilakukan LSM KAKI, Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino menerima aspirasi LSM KAKI dan akan menyampaikan kepada pimpinan. Hal senada disampaikan Humas PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng. “Semua aspirasi dari LSM KAKI akan kami sampaikan kepada majelis hakin yang mengadili perkara ini,” pungkasnya.(jejakrekam)  

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.