Diduga Menambang di Area Konsesi Arutmin, Direktur PT Sarabakawa Ditetapkan Tersangka

0

DIDUGA menambang di areal konsensi batubara milik PT Arutmin Indonesia di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabuupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

PENETAPAN tiga tersangka yakni Direktur PT Sarabakawa berinisial H SR bersama dua koleganya; FR dan FC karena ditemukan alat bukti cukup oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humasnya, AKP H I Made Rasa kepada jejakrekam.com, Rabu (8/12/2021) malam, mengungkapkan dari pengusutan dugaan illegal mining di area konsesi IUP PT Arutmin Indonesia, karena tidak ada kontrak kerjasama maupun dokumen pendukung lainnya.

“Dari serangkaian penyidikan dan pengumpulan barang bukti dilakukan Satreskrim Polres Tanah Bumbu, termasuk meminta pendapat ahli dari Kementerian ESDM. Hingga pada 22 November 2021, akhirnya kami tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,” ucap I Made Rasa.

BACA : Bareskrim Pasang Garis Polisi Tambang Ilegal di Area Konsesi Anzawara Satria

Guna proses penyidikan, Direktur PT Sarabakawa H SR telah ditahan di Polres Tanah Bumbu. Menurut Made Rasa, tersangka SR dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. “Yang bersangkutan merupakan pengurus dalam badan hukum PT Sarabakawa,” katanya.

Selain itu, menurut Made Rasa, ada dua pihak terlibat lagi yakni Kepala Teknik Penambangan PT Sarabakawa FR ditetapkan pula sebagai tersangka. Meski PT Sarabakawa mengantongi IUP Pertambangan dari Keputusan Gubernur Kalsel bernomor 188.48/959/BPTSP/VI/2016, namun aktivitas penambangan dilakukan di luar titik koordinat milik perusahaan tambang ini.

“Untuk kepala teknis penambangan PT Sarabakawa juga ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal158 UU Minerba jol Pasal 55 KUHP,” katanya.

BACA JUGA : Tambang Ilegal di Angsana Ditengarai Masih Beroperasi, Perusahaan Klaim Merugi Puluhan Miliar

Masih menurut Made, dalam proses penyidikan juga ditemukan fakta hukum bahwa hasil tambang itu dikapalkan atau dijual melalui Pelabuhan PT Satui Baratama (kini PT Pelabuhan Swangi Indah).

“Kepada pengurus PT Pelabuhan Swangi Indah inisial FC juga ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 161 UU Minerba,” katanya.

Jadi, kata Made Rasa, dalam kasus ini ada tiga tersangka yang telah ditetapkan Satreskrim Polres Tanah Bumbu usai melewati serangkaian penyidikan terkait dugaan tambang ilegal di Desa Mangkalapi, Teluk Kepayang.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.