Beralasan Sakit, Mardani H Maming Tak Hadir Dalam Sidang Suap Izin Usaha Pertambangan

0

SIDANG perkara dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan terdakwa Raden Dwijono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

TIM Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam Ntani mengatakan, ada tujuh saksi lainnya yang sebenarnya telah dipanggil namun belum berhadir di persidangan.

Dari tujuh saksi tersebut, dua diantaranya yaitu mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dan Yayan Kumala tak hadir meski sudah disampaikan panggilan kedua.

“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim Penuntut Umum.

Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah meminta Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada para saksi tersebut guna hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar pada Senin (11/4/2022) nanti.

Dalam perkara ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.

Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.