Colong HP Tetangga, Seorang Kakek Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

0

KEDAPATAN mencolong smartphone milik tetangganya, seorang Kai (Kakek-red) harus berlebaran dibalik jeruji besi.

KAKEK berinisial M (56 tahun) yang adalah warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong ini diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Tabalong setelah ada laporan dari korban yang merupakan tetangga pelaku atas hilangnya hp jenis smartphone miliknya.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan adanya penangkapan seorang kakek berinisial M ini karena kedapatan mencuri smartphone tetangganya.

“Ia diamankan saat berada dirumahnya pada Rabu (13/4/2022), setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Poles Tabalong atas laporan korban,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (17/4/2022).

Dilakukannya penangkapan terhadap yang bersangkutan ini sendiri berawal dari adanya laporan korban terkait hilangnya smartphone miliknya.

Berbekal laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrimnya Akp Trisna Agus Brata langsung melakukan serangkaian penyelidikan atas hilangnya hp pelapor ini.

“Dari hasil penyelidikan didapati pelakunya yang mengarah ke tetangga korban ini,”ucapnya.

Setelah diamankan dan diinterogasi, yang bersangkutan ungkap Iptu Muji mengakui perbuatannya yang telah merugikan tetangganya tersebut.

“Pelaku masuk kerumah korban melalui pintu dapur dan melihat ada Handphone smartphone terletak di atas lemari es langsung diambil pelaku,” bebernya.

Saat ini pelaku dan barang bukti ungkap Mujiono sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.