Kerugian Rp 11 Miliar, Aset Disita Polda Kalsel, Berkas Perkara Bandar Arisan Online Hampir P21

0

BERKAS perkara bandar arisan online diduga bodong RA alias Ame akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Hingga kini, total kerugian para korban dihitung mencapai Rp 11 miliar lebih.

HAL itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifa’i kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (29/3/2022).

“Berkas perkara bandar arisan online hampir P21 (lengkap). Aset-aset bandar juga sudah kami sita untuk keperluan penyidikan perkara ini,” kata perwira menengah senior Polda Kalsel.

Menurut Rifa’i, tak hanya bandar arisan online RA alias Ame, suaminya MS yang merupakan anggota Polresta Banjarmasin juga telah ditetapkan tersangka.

BACA : Suami Bandar Arisan Online Berpotensi Tersangka, Ini Analisis Pasal-Pasal yang Bisa Dikenakan!

“Untuk perkara suami bandar arisan online, MS tengah diproses baik untuk tindak pidana maupun kode etik kepolisian,” kata Rifa’i.

Karena berkas perkaranya terus berproses, Rifa’i mengatakan jika nanti dinyatakan pihak kejaksaan sudah P21 atau lengkap, maka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA : Kerugian Nasabah Rp 9 Miliar, Susul Sang Istri Ame, Oknum Polisi Suami Bandar Arisan Bodong Jadi Tersangka

“Untuk total korban arisan online yang dibandari RA alias Ame ini sudah mencapai 400 orang lebih. Mereka rata-rata tergiur iming-iming keuntuingan 30 persen melalui media sosial akun Instagram,” papar Rifa’i.

Dia menegaskan berdasar perhitungan total kerugian yang ditanggung ratusan nasabah arisan online itu mencapai Rp 11 miliar. “Pokoknya, kasus ini akan terus diproses sampai tuntas,” tandas Rifa’i.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.