Suami Bandar Arisan Online Berpotensi Tersangka, Ini Analisis Pasal-Pasal yang Bisa Dikenakan!

0

PRAKTISI hukum Dr Muhamad Pazri mengungkapkan potensi sang suami bandar arisan online yang diduga bodong, MS sebagai tersangka yang merupakan anggota Polresta Banjarmasin, terbuka lebar.

“DARI pengamatan hukum untuk suami tersangka arisan online RA alias Ame sangat terbuka ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan informasinya jika sang suami pernah mentransfer sejumlah uang kepada korban untuk membayar uang arisan,” kata Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Rabu (23/2/2022).

Bagi doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini sangat bisa dugaan ditetapkan tersangka ketika MS yang merupakan suami RA alias Ame, jika dikuatkan bukti permulaan.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP dan harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Yakni, keterangan saksi,keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa (tersangka),” kata Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin ini.

BACA : Sang Suami Ikut Terseret, Pamer Gaya Hidup Hedonis Sang Bandar Arisan Online Bodong di Medsos

Menurut Pazri, jika terbukti suami bandar arisan bisa dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta dan membantu kejahatan.

“Masyarakat dan korban banyak bertanya kalau tersangka dioidana apakah kemungkinan uang bisa kembali? Masih bisa diupayakan dalam yurisdiksi perdata,” kata advokat dari Peradi Banjarmasin ini.

Dalam pengamatan Pazri, masalah yang timbul karena arisan online jika pada saat jatuh tempo pemilik arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan. Makau paya hukum adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.

BACA JUGA : Korban Arisan Online Ame Bertambah Jadi 356 Orang, Polisi Selidiki Keterlibatan Suami Tersangka

“Bisa dengan dasar hukum karena pemilik arisan online tersebut atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Jadi, para korban berhak atas penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata,” papar mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Lantas bagaimana pihak kepolisian dalam mengusut dengan total kerugian material para korban yang tergabung dalam arisan online ini? Menurut Pazri, polisi sebagai penyidik dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kalsel harus mengusut tuntas dan transparan. Ini mengingat ternyata jumlah korban begitu banyak dan total kerugian miliaran rupiah.

Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Dr Muhamad Pazri. (Foto Dokumentasi JR)

BACA JUGA : Bawa Bukti Pembayaran, Korban Arisan Online Istri Oknum Polisi Lapor ke Polresta Banjarmasin

“Apakah ada ada pihak lain yang terlibat? Ini agar jadi pembelajaran dan publik menjadi puas. Dasar hukum yang bisa dikenakan adalah Pasal 372 Penipuan dan Pasal 378 KUHP Penggelapan,” tutur Pazri.

Termasuk, beber dia, Pasal 28 ayat (1) UU ITE sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dalam pasal ini berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

“Terhadap pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE,” analisis Pazri.

BACA JUGA : Rugikan Korban Rp 2,7 Miliar, Istri Oknum Polisi Jadi Bandar Arisan Online

Masih menurut dia, pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berbunyi:

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” papar Pazri.

Hal ini, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.