Selamatkan Ratusan Jiwa, Polres Kotabaru Ungkap 7 Kasus Narkoba 

0

POLRES Kotabaru kembali menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus narkoba sepanjang Februari 2024.

DALAM kegiatan ini, Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto menyebut, sejak 1 Februari hingga 20 Februari 2024, pihaknya berhasil mengungkap 7 perkara narkoba dengan 9 orang tersangka.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 41,59 gram sabu. Apabila di nominalkan sebesar  Rp. 104,000.000, dengan asumsi per 1 (satu) gram di jual dengan harga Rp 2,5 juta,” ucap Kapolres, Selasa (20/2/2024).

BACA : Lakukan Pantauan di Sejumlah TPS, Kapolres Kotabaru : Pemilu Berjalan Aman dan Lancar

Kapolres merinci, dari 7 kasus tersebut ada 3  kasus yang menonjol dari segi barang bukti. Yakni dengan tersangka dengan inisial A dimana barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket dengan berat kotor 8 gram.

“Pelaku ditangkap pada Senin, (19/2/2024) sekitar jam 05.50 wita di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.

Untuk kasus kedua dengan tersangka inisial D dimana barang bukti yang diamankan 6 paket sabu dengan berat kotor 25,74 gram.

BACA JUGA : Ratusan Gram Sabu Disita, Polres Kotabaru Amankan 9 Tersangka dari 8 Kasus Narkoba

“Pelaku ditangkap pada Senin, (19/2/2024) sekitar jam 09.30 wita di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kab Tanah Bumbu,” sebutnya.

Sedangkan yang ketiga, tersangka dengan inisial R yang diamankan pada Senin (19/2/2024) di Desa Rinkit Desa Kuranji Kab.Tanah Bumbu. “Barang bukti yang diamankan 1 paket dengan berat 10,42 gram,” sebut kapolres.

Kapolres mengatakan, dengan berhasilnya jajaran Satresnarkoba mengungkap 7 kasus ini telah menyelamatkan 400  jiwa yang dapat terhindar dari penggunaan narkoba.

BACA LAGI : Polres Kotabaru Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Dan Senpi Rakitan

Para pelaku, sebut kapolres disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20  tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas kapolres.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.