Kerugian Nasabah Rp 9 Miliar, Susul Sang Istri Ame, Oknum Polisi Suami Bandar Arisan Bodong Jadi Tersangka

0

SUAMI bandar arisan bodong RA alias Ame yang telah merugikan para nasabahnya mencapai Rp 9 miliar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

PENETAPAN oknum anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS ini oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel usai mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Ini karena korban arisan bodong yang dibandari RA mencapai lebih dari 300 orang. Dari pemeriksaan para saksi ini, akhirnya didapat alat bukti termasuk Polda Kalsel juga menelusuri aset-aset milik RA.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifa’i mengatakan dari pemeriksaan para saksi dan penelusuri aset serta barang bukti, ditemukan jika MS turut terlibat dalam arisan online yang dibandari istrinya, RA.

BACA : Sang Suami Ikut Terseret, Pamer Gaya Hidup Hedonis Sang Bandar Arisan Online Bodong di Medsos

“MS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel. Dari hasil penyidikan, MS terlibat dalam aliran dana para nasabah arisan oline yang masih ke rekeningnya,” kata perwira senior Polda Kalsel ini kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (1/3/2022).

Ia menegaskan pasal-pasal yang dikenakan kepada oknum polisi berinisial MS sudah ditetapkan tim penyidik. “Ada dua kasus yang dihadapi MS. Baik pemeriksaan kasus tindak pidananya di Ditreskrimum Polda Kalsel maupun dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri ditangani Bidang Propam Polda Kalsel,” papar Rifa’i.

BACA JUGA : Suami Bandar Arisan Online Berpotensi Tersangka, Ini Analisis Pasal-Pasal yang Bisa Dikenakan!

Kabid Humas Polda Kalsel ini mengatakan pasal-pasal yang dikenakan kepada MS adalah Pasal 372 dan 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Kemudian, pasal-pasal yang ada di UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” beber Rifa’i.

BACA JUGA : Korban Arisan Online Ame Bertambah Jadi 356 Orang, Polisi Selidiki Keterlibatan Suami Tersangka

Untuk mengingatkan, RA sang bandar yang juga disebut ratu arisan bodong ini melakukan aksinya sejak 2017 lalu. Melalui media sosial seperti Instagram dan lainnya, RA bisa menghimpun dana miliaran rupiah dari para nasabahnya.

Hingga, RA dibekuk Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Minggu (20/2/2022) malam berdasar laporan dari para korban. Sebab, para korban ternyata dirugikan akibat arisan online fiktif. Baik RA maupun MS dikenal menerapkan gaya hidup hedonis atau hidup mewah, terlihat dari postingan di akun IG-nya yang juga telah disita Ditreskrimum Polda Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.