Yakin Suara Bulat, Penolakan Ibukota Kalsel ke Banjarbaru Segera Diparipurnakan DPRD Banjarmasin

1

GERAKAN penolakan terhadap pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru, bukan hanya bergulir di akar rumput. Kini, suara penolakan itu pun telah merambah parlemen kota.

DARI elemen tokoh masyarakat, ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) hingga Dewan Kelurahan di Banjarmasin menyuarakan penolakan atas Pasal 4 UU Provinsi Kalsel yang berisi ibukota berkedudukan di Banjarbaru.

Bagaimana dengan wakil rakyat di parlemen kota? Berdasar keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarmasin telah mengagendakan rapat paripurna untuk menyikapi pemindahan ibukota Kalsel ke Banjarbaru dihelat pada Kamis (24/3/2022) mendatang.

BACA : Galang Donasi Gugatan UU Provinsi Kalsel, Forkot Sebar 5000 Spanduk Banjarmasin Menggugat

“Ya, rapat paripurna DPRD Banjarmasin untuk menyikapi pemindahan ibukota Kalsel melalui UU Provinsi Kalsel yang baru saja disahkan DPR RI bersama pemerintah pusat akan dilaksanakan pada 24 Maret 2022 nanti,” ucap anggota Banmus DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKS, Aliansyah kepada jejakrekam.com, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Aliansyah, mayoritas fraksi-fraksi di DPRD Banjarmasin akan bulat mengambil keputusan menolak pemindahan ibukota ke Banjarbaru dalam keputusan rapat paripurna dewan.

“Semoga saja, saat pandangan fraksi-fraksi di DPRD Banjarmasin bisa bulat. Tapi kami yakin akan sepakat semua. Apalagi, hal ini menyangkut dampak yang akan dirasakan Banjarmasin ketika tak lagi ibukota Kalsel. Saat ini, tengah digelar lobi-lobi antar fraksi di dewan,” papar Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Bentuk Forkot Banjarmasin, 52 Dewan Kelurahan Siap Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Aliansyah berpendapat pemindahan ibukota Kalsel yang diputuskan DPR RI bersama pemerintah pusat memang tak pernah melibatkan si empunya wilayah, khususnya Banjarmasin.

“Ini menjadi dasar kami. Sebab, seharusnya pembahasan RUU menjadi UU Provinsi Kalsel melibatkan banyak pihak, bukan hanya segelintir orang,” ucap Bendahara Fraksi PKS DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Punya Legal Standing Kuat, BLF Optimistis Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel Dikabulkan MK

Senada itu, anggota Fraksi PKB DPRD Banjarmasin Zainal Hakim pun mengatakan dari awal sudah didorong untuk membuat keputusan secara resmi melalui parlemen kota.

“Dengan keputusan rapat paripurna DPRD Banjarmasin justru makin menguatkan penolakan yang kini telah disuarakan elemen masyarakat kota,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Status Banjarbaru Jadi Ibukota Kalsel Digugat? Bicara Historis, Walikota Aditya Bandingkan Dengan IKN Nusantara

Zainal Hakim mengatakan hampir dipastikan mayoritas fraksi di DPRD Banjarmasin akan mendukung penolakan sekaligus gugatan judicial review terhadap UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami berharap seluruh fraksi sepakat dengan suara warga Banjarmasin. Jadi, bisa bulat untuk mendukung penolakan terhadap pemindahan ibukota Kalsel ke Banjarbaru,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Rahim Arza/Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Sidik berkata

    Menggunakan cara2 mafia. Sama kaya penentuan jalan menuju bandara udin. Sing parakan dari jl a yani, dialah berputar jauh banar. Dasar bungul banaran. Mudahan dapat azab atas kezolimannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.