Tak Alergi Ibukota Kalsel Dipindah, Walikota Ibnu Sina : Ada Penyimpangan Sejarah, Kita Luruskan!

0

MASIH ada tenggat waktu tersisa bagi Pemkot Banjarmasin untuk menggugat UU Provinsi Kalsel yang telah disahkan DPR RI bersama pemerintah pusat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan tak alergi dengan isu pemindahan ibukota.

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan langkah gugatan judicial review atas UU Provinsi Kalsel khususnya perpindahan ibukota ke Banjarbaru ke MK. Kepada jejakrekam.com, usai dialog Bamara di RRI Banjarmasin, Rabu (2/4/2022) lalu, Walikota Ibnu Sina mengatakan saran dan masukan dari berbagai pihak yang punya legal standing sangat penting untuk diakomodir.

“Khususnya dari DPRD kabupaten dan kota dan DPRD Provinsi Kalsel untuk menyepakati gugatan judicial review ke MK,” ucap Ibnu Sina.

BACA : Sindir UU Provinsi Kalsel dengan Pantun, Walikota Ibnu Sina : Kalu Pina Katulahan Lawan nang Tuha!

Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini mengungkapkan berdasar ketentuan 30 hari usai UU disahkan dalam rapat paripurna DPR RI dan sebelum dimasukkan dalam lembaran negara, masih ada tenggat waktu untuk menggugatnya ke MK.

Menurut Ibnu Sina, sesuai mekanisme penyusunan perundang-undangan tentu harus ada kesempatan untuk bertanya dan terbuka, khususnya bagi kabupaten dan kota yang terkait dengan hal itu.

Ia menegaskan selama penggodokan RUU Provinsi Kalsel, jelas pemerintah kota tidak pernah dilibatkan atau diminta pendapat terkait aspek formil. Hal ini berdasar ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA : Modal Gugat UU Provinsi Kalsel, Walikota Ibnu Sina Galang Opini Para Pakar

Ibnu Sina menegaskan dirinya bukan takut kehilangan status Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalsel. Sebab, proses pemindahan ibukota memang banyak terjadi di berbagai provinsi, daerah maupu negara. Hanya saja, Ibnu Sina menilai justru pembahasan UU Provinsi Kalsel terkesan diam-diam tanpa dibicarakan secara terbuka, padahal dampaknya cukup besar.

“Saya sepakat jika pemindahan ibukota itu dimaksudkan untuk mengurangi beban Kota Banjarmasin. Itu masih oke. Tapi harus sesuai prosedural,” tegas Ibnu Sina.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina saat berfoto bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, beberapa waktu lalu. (Foto Pemko Banjarmasin)

Mantan Ketua Komisi I DPRD Kalsel ini mengaku juga membaca dokumen resmi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel di masa Sahbirin Noor-Rudy Resnawan serta Sahbirin Noor-H Muhidin, justru tidak ada membicarakan soal pemindahan ibukota ke Banjarbaru.

BACA JUGA : Walikota Ibnu Sina Gugat UU Provinsi Kalsel? PPP : Ditunggu di MK, Bakal Sia-Sia dan Rontok!

Ibnu Sina juga menguraikan jika ditarik ke belakang dalam visi-misi Rudy Ariffin-Rosehan Noor Bachri (2R) periode 2005-2010 justru hanya memindahkan pusat perkantoran Pemprov Kalsel ke Banjarbaru.

Sebagai wakil rakyat DPRD Kalsel tiga periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2015, Ibnu Sina mengaku hanya menyetujui pemindahan pusat perkantoran, bukan status ibukota Kalsel berkedudukan di Banjarbaru.

“Ya, memang janji politik kepala-wakil kepala daerah terpilih harus dituangkan dalam RPJMD lima tahun, maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahun. Makanya, saya setuju itu, bukan pemindahan ibukota,” ucap mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini.

BACA JUGA : Incar 8 Kursi DPRD di Pemilu 2024, Demokrat Dorong Ibnu Sina Maju di Pilgub Kalsel

Ibnu Sina melanjutkan saat dirinya duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Kalsel hanya turut mengesahkan pemindahan pusat pemerintahan dengan memindahkan perkantoran ke Banjarbaru.

“Atas dasar itu, lahan di kawasan Cempaka Banjarbaru dibebaskan seluas 500 hektare untuk lokasi perkantoran Pemprov Kalsel. Kemudian 100 hektare untuk Kebun Raya Banua, dan 100 hektare lagi untuk 55 anggota DPRD Kalsel. Hanya, untuk anggota dewan dibatalkan alias tidak terlaksana,” katanya.

BACA JUGA : Bentuk Forkot Banjarmasin, 52 Dewan Kelurahan Siap Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Ibnu Sina tak menepis awalnya ada usulan memindahkan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru dalam pembahasan RPJMD Rudy Ariffin-Rosehan NB. Namun, hal itu ditolak mayoritas fraksi di DPRD Kalsel.

“Yang disepakati hanya memindahkan perkantoran Pemprov Kalsel di akhir masa jabatan Rudy Ariffin-Rosehan NB. Baru pada periode kedua, Rudy Ariffin bersama Rudy Resnawan dilanjutkan pemindahan pusat perkantoran dengan membangun fasilitas di kawasan Cempaka Banjarbaru,” beber Ibnu Sina.

BACA JUGA : Curiga Frasa Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru adalah Pasal ‘Seludupan’ di UU Provinsi Kalsel

Sebagai saksi hidup, Ibnu Sina pun berharap mantan Gubernur Kalsel dua periode, Rudy Ariffin bisa membuka fakta itu. Bahkan, bisa ditanyakan soal itu oleh publik. Hal berbeda justru ketika dicantumkan pada Pasal 4 UU Provinsi Kalsel mengenai kedudukan ibukota provinsi di Banjarbaru. Frasa yang dimasukkan itu dinilai Ibnu Sina seperti berada di ruang gelap.

“Sekali lagi, saya tegaskan bukan orang yang alergi dengan pemindahan ibukota. Tapi, harusnya dibicarakan dengan baik-baik, tentu saja kita dilibatkan. Nah, kalau ada penyimpangan sejarah, mari kita luruskan,” tegas Walikota Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.