-0.1 C
New York
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Modal Gugat UU Provinsi Kalsel, Walikota Ibnu Sina Galang Opini Para Pakar

HIMPUN modal untuk menggugat judicial review (uji materi) UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK), Walikota Ibnu Sina menggalang opini dari para pakar dan elemen masyarakat Banjarmasin.

ADA empat pakar dihadirkan Ibnu Sina dalam Bapadatan Menyambung Silaturahmi (Bamara) menyikapi perpindahan ibukota Provinsi Kalsel di Aula Sastro Harjo, RRI Banjarmasin, Rabu (2/3/2022) malam.

Akademisi kebijakan publik, Dr Taufik Arbain dan akademisi antroplog, Setia Budhi Ph.D dari FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Akademisi hukum dan Direktur Borneo Law Firm (BLF), Dr Muhammad Pazri, pakar kota ULM Akbar Rahman, Ph.D dan akademisi ekonomi daerah M Arif Budiman PhD, dipandu Cecep Ramadhan, diminta pendapatnya.

BACA : Walikota Ibnu Sina Gugat UU Provinsi Kalsel? PPP : Ditunggu di MK, Bakal Sia-Sia dan Rontok!

Bahkan, sejumlah anggota DPRD Banjarmasin dan DPRD Provinsi Kalsel, tokoh masyarakat serta elemen lainnya turut sumbang suara memprotes pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

“Waktu penggodokan RUU Provinsi Kalsel, tidak pernah dibahas soal pemindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Lutfi pun menilai pro-kontra yang terjadi usai UU Provinsi Kalsel disahkan DPR RI sangat wajar, karena memang tidak ada pelibatan partisipasi publik secara menyeluruh. “Apa manfaat pemindahan ibukota Kalsel itu? Ini jelas sebuah kekeliruan,” kata anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Gerindra ini.

BACA JUGA : Merasa Tak Dilibatkan, Ibnu Beri sinyal Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Lain lagi dengan Taufik Arbain. Akademisi FISIP ULM ini mengakui pada Oktober 2021 sempat diundang menjadi narasumber soal UU Provinsi Kalsel.

“Saat itu, saya kena Covid-19, jadi tidak jadi narasumber. Sepengetahuan saya, UU Provinsi Kalsel yang baru ini memang menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956. Saat itu, saya terima drafnya tebal, bukan tipis seperti beredar di publik sekarang ini,” ungkap Taufik.

BACA JUGA : Bermuatan Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru, Ini Kronologi Penggodokan UU Provinsi Kalsel

Ia mengatakan dalam draf RUU Provinsi Kalsel setebal 120 halaman dalam naskah akademiknya justru hanya berbicara soal aspek filosofis dan sosiologis untuk penggantian UU produk Republik Indonesia Serikat (RIS) tersebut.

“Tidak ada satu pasal pun yang membicarakan soal perpindahan ibukota Provinsi Kalsel yang kini berkedudukan di Banjarbaru. Ini belum lagi berbicara soal pelibatan para pakar,” kata doktor lulusan UGM Yogyakarta ini.

Nasi sudah menjadi bubur. Taufik menilai lahirnya UU Provinsi Kalsel justru mengedepankan aspek formalitas, bukan substansi, padahal menyangkut hajat orang banyak.(jejakrekam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles