Sindir UU Provinsi Kalsel dengan Pantun, Walikota Ibnu Sina : Kalu Pina Katulahan Lawan nang Tuha!

1

SINDIR penggodokan UU Provinsi Kalsel tanpa melibatkan Pemkot Banjarmasin, hingga ada pasal pemindahan ibukota ke Banjarbaru, disindir Walikota Ibnu Sina. Ini karena, Banjarmasin merupakan kota tua yang dibangun pendiri Kesultanan Banjar.

DALAM sebait pantun, Walikota Ibnu Sina pun berujar; “Kalau ada sumur di ladang, boleh kita diajak ngopi, lain kali buat undang-undang, kita-kita ini dibawa’i pang diskusi,” sentilnya.

Kekhawatiran Ibnu Sina terbilang wajar. Sebab, Banjarmasin merupakan kota paling bersejarah bahkan pusaka di Kalsel, bahkan rekam jejak merupakan pusat Borneo di masa Kesultanan Banjar, era kolonial Belanda hingga kemerdekaan RI.

Bagi mantan Ketua Komisi I DPRD Kalsel ini, polemik UU Provinsi Kalsel itu karena cukup mengejutkan dengan pasal pemindahan ibukota ke Banjarbaru.

BACA : UU Kalsel Ada 2 Versi; 8 Pasal dan 49 Pasal, Pazri : Bisa Dibenturkan dengan UUD 1945!

“Padahal, jelas dalam masukan DPRD Kalsel sangat bagus perspektifnya karena akan menjadi penyangga ibukota negara (IKN) di Kaltim,” papar Ibnu Sina dalam diskusi Badapatan Manyambung Silaturahmi (Bamara) Menyikapi Perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel di RRI Banjarmasin, Rabu (2/3/2022) malam.

Di mata Ibnu Sina, ada pengingkaran sejarah dalam pemindahan ibukota Kalsel ke Banjarbaru, sehingga langkah terakhir yang harus ditempuh adalah menguji materi (judicil review) ke Mahmakah Konstitusi (MK).

BACA JUGA : Gugat Pasal Pemindahan Ibukota Kalsel, 2 Skenario Dimainkan Pemkot Banjarmasin di MK

“Jangan sampai nanti ada yang merasa menjadi pahlawan. Kita sudah sepakat satu kata. Jangan sampai nanti pada peringatan Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-496, statusnya bukan lagi ibukota Provinsi Kalsel,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

Dalam analisisnya, ada dua persoalan dalam UU Provinsi Kalsel yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah pusat pada Jumat (18/2/2022) itu, terkait prosesnya yang tidak transparan dan substansinya.

“Memang diskusi pemindahan ibukota ke Banjarbaru sudah ada sejak 1958. Tapi itu sudah lama, dan kita juga belum sepakat soal itu,” kata mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini.

Elemen masyarakat Kota Banjarmasin sepakat untuk menggugat UU Provinsi Kalsel ke MK, usai diskusi di RRI Banjarmasin. (Foto Humas Setda Kota Banjarmasin)

BACA JUGA : Walikota Ibnu Sina Gugat UU Provinsi Kalsel? PPP : Ditunggu di MK, Bakal Sia-Sia dan Rontok!

Pernyataan resmi dari DPRD Kalsel ditegaskan Ibnu Sina juga tidak ada secara kelembagaan. Hanya pernyataan pribadi Ketua DPRD H Supian HK soal UU Provinsi Kalsel dengan muatan pemindahan ibukota provinsi. Pun, begitu statement dari Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar.

“Saat bikin undang-undang memindahkan ibukota, kalu pina katulahan lawan nang tuha (kualat atau dapat balasan karena durhaka dengan yang tua). Itukan bahasanya,” sentil Ibnu Sina, dalam bahasa Banjar.

BACA JUGA : Pasal 4 RUU; Ibukota Kalsel di Banjarbaru, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina: Uji Publik Dulu!

Menurut dia, dampak dari pasal 4 UU Provinsi Kalsel versi tipis dengan 8 pasal dan pasal 7 versi 49 pasal akan berimplikasi pada semua aspek. Bukan hanya aspek pemerintahan, juga aspek ekonomi terkait dengan besaran dana alokasi umum (DAU) yang akan diterima dari pemerintah pusat. Sebab, jatah terbanyak akan didapat daerah berstatus ibukota provinsi.

“Saya juga dapat masukan dari Komisi I DPRD Kalsel yang pernah ditanya Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI pada 20 Oktober 2021 terkait pembahasan RUU Provinsi Kalsel. Ternyata, tidak ada satu pasal pun terkait pemindahan ibukota Kalsel,” beber Ibnu Sina.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/03/06/sindir-uu-provinsi-kalsel-dengan-pantun-walikota-ibnu-sina-kalu-pina-katulahan-lawan-nang-tuha/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Anshari berkata

    Pihak2 yg ingin pemindahan ibu kota kalsel ke bjrbaru merupakan oknum yg ingin menghilangkan, mengaburkan & bahkan tidak mengetahui akan sejarah asal usul kota Banjarmasin di pulau Buernio. Oknum2 tsb hanya ingin memikirkan kepentingan & keuntungan pribadi atau kelompoknya saja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.