Tolak Ibukota Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Ketua DPRD Banjarmasin Agendakan Hearing dengan Tim Pakar

0

KETUA DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menegaskan tak sependapat dengan pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru.

“KAMI sependapat dengan pernyataan Walikota Ibnu Sina untuk segera diuji publik soal pemindahan ibukota dari Banjarbaru ke Banjarmasin. Kami di DPRD Banjarmasin berencana akan menggelar hearing (dengar pendapat),” ucap Harry Wijaya kepada jejakrekam.com, Jumat (25/2/2022).

Menurut dia, hearing ini akan melibatkan lintas fraksi dan komisi di DPRD Banjarmasin dengan tim pakar serta elemen masyarakat membahas lahirnya UU Pembentukan Provinsi Kalsel.

BACA : Bukan Pemindahan Ibukota Kalsel, LSM Sasangga Banua : Justru Tuntutan Otsus Kalimantan!

“Dalam UU Pembentukan Provinsi Kalsel yang baru itu, ada salah satu pasal yang bermuatan penetapan kedudukan ibukota Provinsi Kalsel di Banjarbaru. Ini jelas saya tak sepandapat, secara pribadi saya menolak itu,” kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarmasin.

Namun, menurut dia, jika melahirkan keputusan DPRD Banjarmasin secara kelembagaan, maka seluruh elemen baik alat kelengkapan dewan seperti komisi dan fraksi harus dilibatkan di dalamnya.

“Ini mengapa kami berencana pada awal Maret nanti akan menggelar hearing. Sejumlah pakar akan didengar pendapatnya. Sebab, kami menilai dari sisi kajian ditilik dari aspek budaya, historis dan lainnya, sangat jelas pemindahan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru harus ditolak,” papar Harry.

BACA JUGA : Pro-Kontra Pemindahan Ibukota Kalsel, Pakar Kota ULM: Bukti Kearifan Lokal Dikesempingkan

Menurut dia, pendapat dari para pakar dan elemen masyarakat Banjarmasin akan dirangkum, hingga nanti diputuskan langkah apa yang akan ditempuh DPRD.

“Apakah nanti kita mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau bagaimana, tentu berdasar masukan dari tim pakar dan elemen masyarakat Banjarmasin,” kata Harry.

Dia mengakui selama ini penggodokan RUU Pembentukan Provinsi Kalsel menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956 yang lama produk Republik Indonesia Serikat (RIS), belum pernah melibatkan baik unsur pemerintah kota maupun perwakilan rakyat di DPRD Banjarmasin.

BACA JUGA : Menolak Ibukota Kalsel ke Banjarbaru, Syaifullah Ingatkan Rosehan Soal Visi-Misi 2R!

“Tapi tiba-tiba saja, ada keputusan pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru. Jelas, saya pribadi menolak dan tidak sependapat,” tegas Harry.

Bahkan, Harry memastikan bersama Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Walikota Ibnu Sina, DPRD siap mendukung jika nanti diputuskan judicial review terhadap UU Pembentukan Provinsi Kalsel yang baru.

BACA JUGA : Pasal 4 RUU; Ibukota Kalsel di Banjarbaru, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina: Uji Publik Dulu!

“Sekali lagi, kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU Provinsi Kalsel yang telah disahkan DPR RI bersama pemerintah pusat itu. Sebab, pemutusan sebuah peraturan perundang-undangan apalagi menyangkut kepentingan daerah, sepatutnya melibatkan banyak orang,” pungkas Harry.(jejakrekam)

Pencarian populer:ibnu sina pendapat banjarbaru
Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.