Penganiaya Acil Warung Jablai di Tabalong Diringkus Polisi, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

0

PELAKU perampokan dan penganiayaan terhadap penjaga warung jablai berinisial EJ (31 tahun) berhasil diringkus polisi. Diketahui, pelaku melakukan aksi jahatnya di Jalan Pertamina, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

PELAKU berinisial S (25 tahun) diringkus tim gabungan unit Jatanras Polres Tabalong saat berada di pinggir Jalan Desa Nalui RT 5, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Jum’at (4/2/2022).

Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (1/2) sekitar pukul 11.00 Wita. “Setelah melakukan penganiayaan dan membawa serta barang berharga korban, pelaku kabur melalui pintu belakang,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

BACA JUGA: Selama 2021, Kasus Narkoba dan Lakalantas yang Ditangani Polres Tabalong Meningkat

Mendapat laporan warga terkait perampokan dan penganiayaan ini, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku selang dua hari kemudian.

Mujiono mengungkap, S sudah mengakui perbuatannya setelah petugas melakukan interogasi dan selanjutnya S beserta barang bukti dibawa Polres Tabalong.

“Adapun barang bukti satu buah pisau jenis belati dan kumpang diduga milik korban, celana dalam, celana pendek, BH Korban, kumpang pisau jenis belati milik tersangka, rokok beserta korek api, ceceran darah di TKP dan Motor Jupiter MX Milik Tersangka disita petugas, sedangkan perhiasan yang di curi pelaku dibuang kesungai,” ungkapnya.

BACA JUGA: Transaksi Sabu di Tanjung, Petani asal Balangan Disergap Satres Narkoba Polres Tabalong

Ditambahkannya, aksi kejahatan tersangka menyebabkan korban yang kesehariannnya sebagai penjaga warung dan mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan dan luka-luka pada bagian wajah.

“Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Badaruddin Kasim atas perbuatan S, maka S terancam kurungan paling lama 9 Tahun Penjara,” tambahnya.

Kronologis Kejadian

Dari informasi yang dihimpun jejakrekam.com, pelaku rupanya merasa kesal dengan korban lantaran tidak melayani kencan dengan baik sesuai apa yang telah menjadi kesepakatan.

Untuk diketahui, keduanya telah bersepakat melakukan hubungan seksual di dalam bilik kamar yang berada di belakang warung.

Namun, setelah di kamar dan melakukan hubungan badan, korban tidak mau meneruskan aktivitas seksual lantaran pelaku tidak kunjung ejakulasi.

BACA JUGA: Dalam Dua Hari, Tiga Pelaku Judi Togel Diamankan Petugas Gabungan Polres Tabalong

Sebelumnya, pelaku bilang ke korban bahwa ia kemungkinan bakal ejakulasi dalam waktu yang lama karena baru mengonsumsi sabu-sabu.

“Ini yang menjadi pemicu pelaku hingga naik pitam dan mengambil pisau jenis belati yang sejak awal sudah dibawanya. Belati langsung ditusuk ke badan korban, kemudian korban berteriak minta tolong,” ungkap Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana, Sabtu (5/2).

BACA JUGA: Berkelahi dengan 2 Warga Murung Pudak, 3 Oknum Polisi Diperiksa Sipropram Polres Tabalong

Mendengar teriakan korban, muncul saksi IF (26 tahun) yang tengah berada di warung. Namun, saat itu posisi pintu tengah terkunci.

Saksi IF kemudian memanggil warga lainnya untuk mengerahkan pertolongan. Namun, saat masuk ke dalam kamar pelaku telah berhasil kabur lewat pintu belakang warung. Korban ditemukan tanpa busana dan berlumuran darah.

Samsu menambahkan, pelaku kabur tak cuma membawa diri. Tapi juga menggondol perhiasan dan HP milik korban. “Korban dibawa ke RSUD Badarudin Kasim Maburai untuk mendapatkan penanganan medis,” tutup Samsu. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.