Transaksi Sabu di Tanjung, Petani asal Balangan Disergap Satres Narkoba Polres Tabalong

0

DIDUGA hendak melakukan transaksi narkoba di Tanjung, seorang petani asal Balangan berinisial YH alias Ateng (31 tahun) diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tabalong.

DARI hasil penyergapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 25,24 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan petugas Satres Narkoba Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap tersangka YH.

“Penangkapan YH berawal dari informasi yang didapat petugas akan ada seseorang atau pengendara yang melakukan transaksi narkoba di Tanjung, Tabalong dan ciri – cirinya pun sudah diketahui petugas,” ucap Iptu Mujiono kepada awak media di Tanjung, Senin (3/1/2022).

BACA: Selama 2021, Kasus Narkoba dan Lakalantas yang Ditangani Polres Tabalong Meningkat

Usai melakukan penyelidikan di lapangan, ternyata pelaku yang mengendarai motor melintas masuk ke arah Jalan  Kasturi, Kelurahan Sulingan. Tak ingin kehilangan jejak pelaku, petugas langsung menyergap pria yang diketahui bernama YH pada Sabtu (1/01/2022) sekitar pukul 18.15 Wita.

YH terkejut ketika ditangkap petugas. Dia sempat ingin kabur. Namun, upaya itu digagalkan petugas.

“Dari hasil penggeledahan, dtemukan sesuatu yang dibungkus dengan tisu dan lakban warna cokelat yang dibawa pelaku yang berisi serbuk kristal warna bening jenis sabu,” ucap Mujiono.

BACA JUGA : Perangi Narkoba, Kesbangpol-BNN Tabalong Gelar Rakor Rencana Aksi P4GN

Masih menurut dia, atas barang bukti itu, pelaku diboyong ke Polres Tabalong guna mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, petugas turut menyita barang bukti lainnya yakni dua buah HP berbagai merek, sepeda motor beserta kunci kontak.Termasuk, uang tunai Rp 60 ribu diduga uang hasil dari upah atau jasa untuk mengambil sabu.

BACA JUGA : Berantas Peredaran Narkoba di Tabalong, Anang: Harus Ada Sinergisitas Empat Pilar

“Kasus ini masih dalam pengembangan Satres Narkoba Polres Tabalong. Dari pengakuan YH bahwa dirinya mengambil barang atas petunjuk seseorang inisial XXX warga Kabupaten Balangan. Dia sudah dua kali mengambil paketan barang narkoba dengan upah atau jasa sekitar Rp 300 sampai Rp 100 ribu,” papar Mujiono.

Dalam kesempatan itu, Mujiono mengatakan Polres Tabalong mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan warga karena turut aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.